Kajari Sangatta Tety Syam |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Dihitung-hitung ternyata Pemkab Kutim bakal kebagian Rp76 M dari barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE) yang mencapai Rp576 M. Pasalnya dana yang tersimpan di Bank Mandiri Sangatta dan Jakarta senilai Rp344 M sudah masuk ke kas negara yang ada di Kementrian Keuangan (Kemenku). “Barang bukti di Bank Mandiri dalam putusan kasus yang melibatkan Anung Nugroho oleh MA diputuskan masuk kas negara, sedangkan untuk barang bukti dalam kasus Komisaris KTE Mujiono yang tersimpan di Bank BNI oleh majelis hakim Tipikor diputuskan masuk ke Kas negara Cq Pemkab Kutim,” terang Kajari Sangatta Tety Syam.
Didampigi pejabat lainnya, Tety Syam mengatakan sebelum melakukan eksekusi uang senilai Rp344 M, Kamis pekan lalu, berbagai pihak sudah diundang termasuk Pemkab Kutim untuk melakukan pertemuan dengan pihak Pajak, Kemenku serta Kejati Kaltim di Kantror Kejati Kaltim di Samarinda. “Sayangnya pemkab tidak mengirim perwakilan, padahal saat itu akan dilakukan eksekusi terhadap uang yang ada di Bank Mandiri karenanya piha bank juga diundang,” beber Tety.
Kepada perwakilan pengunjukrasa, Tety menyebutkan kejaksaan melakukan eksekusi sesuai putusan MA. Meski demikian, ia mengakui ada persepsi semenjak keluarnya petunjuk dari Kamar Pidana MA yang dipimpin Artijo Alkostar yang menyatakan dana itu bisa dieksekusi dan dilimpahkan ke negara cq Pemkab Kutim. “Kejaksaan hanya bisa melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan, bukan petunjuk karena itu dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan,” tegas Tety.
Meski baru terlibat menangani kasus divestasi penjualan saham KPC ini, Tety mengaku sempat mempelajari konologi kasus dan ia menemukan tidak ada upaya PK. Menurutnya, ketika ada putusan MA seharusnya Pemkab Kutim melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) agar dana ini bisa kembali ke pemkab. “Putusan bisa berubah atas putusan pengadilan, bukan pentunjuk. Namun setelah berlalu hampir dua tahun, upaya PK itu tidak ada bahkan dipanggil melakukan rapat di Kejati saja, Pemkab tidak mau hadir,” ungkapnya.
Apakah tidak ada jalan lain agar Kutim bisa menerima dana “pemberian” KPC itu, Kajari Tety menegaskan ada yakni degan meminta langsung ke Kemenku seperti pernah dilakukan Pemkab Lombok NTB. “Pemerintah Lombok meminta dana sitaan korupsi yang ada agar di kembalikan ke daerah mereka dengan alasan untuk membangun. Ternyata itu dikabulkan sekarang kalau Pemkab Kutim mau seperti Pemkab Lombok tentu merupakan jalan terbaik dan bisa membuahkan hasil, meskipun memang butuh waktu sekitar tiga bulan,” saran kajari wanita pertama di Kutim ini.(SK-02)