Beranda hukum Pemkab Hanya Kebagian Rp76 M Dari Sitaan Kejagung

Pemkab Hanya Kebagian Rp76 M Dari Sitaan Kejagung

0

Loading

Kajari Sangatta Tety Syam
SANGATTA,Suara Kutim.com
Dihitung-hitung ternyata  Pemkab Kutim bakal kebagian   Rp76 M  dari  barang bukti yang disita Kejagung  dalam kasus korupsi  di PT Kutai Timur Energi (KTE) yang mencapai  Rp576 M.  Pasalnya  dana yang  tersimpan di Bank Mandiri Sangatta dan  Jakarta senilai Rp344 M sudah masuk ke kas negara yang ada di Kementrian Keuangan (Kemenku). “Barang bukti di Bank Mandiri dalam putusan kasus yang melibatkan Anung Nugroho oleh  MA diputuskan  masuk kas negara, sedangkan untuk barang bukti dalam kasus Komisaris KTE Mujiono  yang tersimpan di Bank  BNI oleh majelis hakim Tipikor diputuskan  masuk ke Kas negara Cq Pemkab Kutim,” terang Kajari Sangatta Tety Syam.
Didampigi pejabat lainnya, Tety Syam mengatakan sebelum melakukan eksekusi  uang senilai Rp344 M, Kamis pekan lalu,  berbagai pihak sudah diundang termasuk  Pemkab Kutim  untuk melakukan pertemuan dengan pihak Pajak, Kemenku serta Kejati Kaltim di Kantror Kejati Kaltim di Samarinda. “Sayangnya pemkab tidak mengirim perwakilan, padahal saat itu akan dilakukan eksekusi terhadap uang yang ada di Bank Mandiri karenanya piha bank juga diundang,” beber Tety.
Kepada perwakilan pengunjukrasa, Tety menyebutkan kejaksaan melakukan eksekusi sesuai putusan MA.  Meski demikian, ia mengakui   ada persepsi semenjak keluarnya   petunjuk dari  Kamar Pidana MA yang dipimpin Artijo Alkostar yang menyatakan   dana itu bisa dieksekusi  dan dilimpahkan ke negara cq Pemkab Kutim. “Kejaksaan  hanya bisa melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan, bukan petunjuk karena itu dilakukan eksekusi  sesuai dengan putusan,” tegas Tety.
Meski baru terlibat menangani kasus  divestasi penjualan saham KPC ini, Tety mengaku sempat mempelajari konologi kasus dan ia menemukan tidak ada upaya PK. Menurutnya, ketika ada putusan MA  seharusnya Pemkab Kutim  melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) agar dana ini bisa kembali ke pemkab.  “Putusan  bisa berubah atas putusan pengadilan, bukan pentunjuk.  Namun setelah berlalu hampir dua tahun, upaya PK  itu tidak ada bahkan dipanggil melakukan rapat di Kejati saja, Pemkab tidak mau hadir,” ungkapnya.
Apakah tidak ada jalan lain agar Kutim bisa menerima dana “pemberian” KPC itu, Kajari Tety menegaskan ada yakni degan meminta langsung ke Kemenku seperti pernah dilakukan Pemkab Lombok NTB. “Pemerintah Lombok meminta  dana sitaan korupsi  yang ada agar di kembalikan ke daerah mereka dengan alasan  untuk membangun. Ternyata itu dikabulkan sekarang kalau Pemkab  Kutim mau seperti  Pemkab Lombok tentu merupakan  jalan terbaik dan bisa membuahkan hasil, meskipun memang butuh waktu sekitar tiga  bulan,” saran kajari wanita pertama di Kutim ini.(SK-02)