Kajari Sangatta Tety Syam |
SANGATTA,Suara Kutim,com
Korupsi di PT Kutai Timur Energi (KTE) kini PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) tampaknya beranak pinak. Saat ini, korupsi turunan dari kasus ini yang sudah terendus adalah penggunaan barang bukti yang disewakan senilai Rp25 M. Namun, siapa yang menikmati penyewaan SPBU itu kini dalam penyelidikan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sangatta.
Dugaan penyimpangan barang sitaan itu, diungkapkan Kajari Sangatta Tety Syam seuasi menerima pengunjukrasa yang menuntut dana penjualan saham KPC, tidak diserahkan ke kas negara tetapi kas Pemkab Kutim, Senin (29/9).
Hal serupa juga dijelaskan Kajari Tety saat menjamu perwakilan pengunjukrasa yang dipimpin Andi Arafa serta kontraktor KTE. Dengan terbuka, Tety mengakui dalam kasus korupsi dana KTE, ada barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah salah satunya yang disita dari Bank Indonesia Finance and Invesmen (IFI) senilai Rp78 miliar. “Setelah Bank IFI diliquidasi, pemilik Bank IFI mengembalikan dana PT KTE berupa tanah yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta dan Sumatra,” ungkapnya.
Belakangan diketahui, aset jaminan dari Bank IFI berupa kini terdapat SPBU tepatnya di Jalan Teragong Jakarta. Barang bukti ini ternyata telah disewakan manajeman PT KMEB ke pemilik lamanya senilai Rp25 miliar dalam jangka waktu 5 tahun. “Dana sewa menyewa itu telah diterima sang oknum tadi namun tidak diketahui kemana alirannya,” beber Tety yang saat memberikan keterangan ditemani sejumlah pejabat kejaksaan termasuk jaksa yang terlibat langsung penanganan kasus Anung dan Apiandi.
Menjawab pertanyaan wartawan apakah petinggi KMEB sudah dimintai keterangan, Tety membenarkan bahkan mengakui menerima dana sewa menywa lahan yang tiada lain masih dalam sitaan kejaksaan. “Lahan yang kini berdiri SPBU itu merupakan barang bukti, telah disewakan secara ilegal karena itu kejaksaan melakukan penyelidikan,” jelas Tety Syam.
Tety menegaskan, selama penyilidikan ada pelanggaran hukum karenanya semakin didalami bagaimana dan kenapa serta cara penyewaan barang bukti. Diakui,ada dua pelanggaran yang bisa diterapkan pertama penggelapan barang bukti atau bisa menggunakan pasal korupsi. “Karena masih penyelidikan untuk sementara belum bisa menjelaskan secara detail, nanti jika sudah positif pasti kami informasikan kepada publik,” janji Tety.
Sebelumnya hasil pelacakan kejaksaan, pemilik Bank IFI telah menyerahkan aset berupa tanah di Jalan Teragong senilai Rp18 M, selain itu rumah mewah di Bintaro senilai Rp8 M termasuk rumah di Perumahan Kimiling Estate Lampung yang ditaksir bernilai Rp38 M. Aset yang kini dalam penguasaan PT KMEB ini, sebenarnya masih status barang bukti dan belum jelas siapa yang kuasai. (SK-02/SK-03)