Beranda hukum Korupsi Dana Saham KPC, Beranak Pinak

Korupsi Dana Saham KPC, Beranak Pinak

0

Loading

Kajari Sangatta Tety Syam
SANGATTA,Suara Kutim,com
Korupsi di  PT Kutai Timur Energi (KTE) kini  PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB)  tampaknya beranak pinak.  Saat ini,  korupsi turunan dari kasus ini yang sudah terendus adalah penggunaan barang bukti  yang disewakan  senilai Rp25 M. Namun, siapa yang menikmati penyewaan SPBU itu kini dalam penyelidikan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sangatta.
Dugaan penyimpangan barang sitaan itu, diungkapkan Kajari Sangatta Tety Syam seuasi menerima pengunjukrasa yang menuntut dana penjualan saham KPC, tidak diserahkan ke kas negara tetapi kas Pemkab Kutim, Senin (29/9).
Hal serupa juga dijelaskan Kajari Tety  saat menjamu perwakilan pengunjukrasa  yang dipimpin Andi Arafa serta kontraktor KTE. Dengan terbuka, Tety  mengakui dalam kasus  korupsi  dana KTE,  ada barang bukti  bernilai ratusan miliar rupiah salah satunya yang disita dari Bank Indonesia Finance and Invesmen (IFI) senilai Rp78 miliar.  “Setelah Bank IFI diliquidasi,  pemilik Bank IFI mengembalikan dana PT KTE  berupa  tanah yang tersebar di berbagai lokasi di Jakarta dan Sumatra,” ungkapnya.
Belakangan diketahui,  aset  jaminan dari  Bank IFI  berupa  kini terdapat SPBU tepatnya di Jalan Teragong Jakarta.  Barang bukti ini ternyata telah disewakan manajeman PT KMEB  ke pemilik lamanya senilai Rp25 miliar dalam jangka waktu 5 tahun. “Dana sewa menyewa itu telah diterima sang oknum  tadi  namun tidak diketahui kemana alirannya,” beber Tety yang saat memberikan keterangan ditemani sejumlah pejabat kejaksaan termasuk jaksa yang terlibat langsung penanganan kasus Anung dan Apiandi.
Menjawab pertanyaan wartawan apakah petinggi KMEB sudah dimintai keterangan, Tety membenarkan bahkan mengakui menerima dana sewa menywa lahan yang tiada lain masih dalam sitaan kejaksaan. “Lahan yang kini berdiri SPBU itu merupakan  barang bukti, telah disewakan secara ilegal karena itu  kejaksaan   melakukan penyelidikan,” jelas  Tety Syam.
Tety menegaskan, selama penyilidikan ada pelanggaran hukum karenanya semakin didalami  bagaimana dan kenapa serta cara penyewaan barang bukti. Diakui,ada dua pelanggaran yang bisa diterapkan pertama penggelapan barang bukti atau  bisa menggunakan  pasal korupsi.  “Karena masih penyelidikan untuk sementara belum  bisa menjelaskan secara detail, nanti jika sudah positif pasti kami informasikan kepada publik,” janji Tety.
Sebelumnya hasil  pelacakan kejaksaan,  pemilik Bank IFI telah menyerahkan aset berupa tanah di Jalan Teragong senilai Rp18 M, selain itu  rumah mewah di  Bintaro senilai Rp8 M termasuk rumah di Perumahan  Kimiling Estate Lampung yang ditaksir bernilai  Rp38 M.  Aset yang kini dalam penguasaan PT KMEB ini, sebenarnya  masih status barang bukti  dan belum jelas siapa yang kuasai. (SK-02/SK-03)