Beranda hukum Bergaji Rp5 Juta, Disuap Rp200 Ribu = Masuk Penjara

Bergaji Rp5 Juta, Disuap Rp200 Ribu = Masuk Penjara

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
            Hanya menerima fee paling banyak Rp200 ribu, RS seorang karyawan Bank Kaltim Cabang Sangatta akhirnya merikuk dibalik jeruji. Pria yang berpenghasilan minimal  Rp5 juta perbulan itu, dijebloskan Kejaksaan Negeri Sangatta karena ikut mempermudah proses pencairan Bansos Pemkab Kutim.
RS yang kini naik pangkat dan pindah tugas,  sejak  Selasa (30/9) ditahan kejaksaan untuk 20 hari kedepan.  Usai penahanan RS, Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidsus Suwanda mengatakan, tersangka RS  dititipkan di Polres Kutim.
Jaksa Suwanda menerangkan tersangka   disangka membantu  beberapa terpidana  kasus korupsi Bansos Kutim dalam mencairkan dana bansos  dari proposal fiktif  anggota DPRD Kutim yakni Suwardi. 
Dua koordinator Bansos  aspirasi Suwardi  yakni Dudi Iskandar dan Sudarman, kini telah ditahan karena bersalah oleh PN Tipikor Samarinda.  Dari penyelidikan, ada  22  rekening dari proposal fiktif yang dibantu tersangka pencairannya mencapai Rp762 juta. “Pencairan bisa terjadi karean peran tersanka  meski tanpa kehadiran orang tertera  dalam proposal sebagai pemilik rekening,” terang Suwanda.
Lebih jauh dijelaskan,   tersangka sebagai teler dengan mudah mencairkan Bansos meski ia mengetahui ada SOP yang diterapkan manajemen Bank Kaltim  salah satunya yang berhak mengambil uang adalah pemilik rekening sah. “Tersangka  RS menerima pengajuan  pencairan dari Rusdianto yang  terkait juga dalam kasus Bansos Pemkab Kutim,” jelas Suwanda.
Diungkapkan,  RS  hanya membantu sehingga  tidak ada perhitungan kerugian negara, namun akibat mudahnya mencairkan dana akhirnya terjadi kerugian negara seperti didakwakan kepada  Dudi Iskandar  sebesae Rp1,3 M,  Sudarman Rp850 juta, sehingga keduanya dihukum masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara.  “Tersangka mengaku hanya mendapat uang terima kasih paling banyak dua ratus ribu perproposal,” beber Suwanda.
Meskipun  tersangka RS dituduh  mempermudah melakukan tindak pidana, namun sangkaan padanya juga sama dengan  terpidana yang sudah menjalani hukuman yakni  pasal 2 ayat 1 jo pasal 56 jo 64  UU No 31  tahun 1999  jo UU 20 tahun 2001 tentang korupsi subsider pasal 3 jo 56  UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman  4 tahun pada sangkaan primer,  minimal atau satu tahun   penjara pada sangkaan subsider.(SK-02)