SANGATTA,Suara Kutim.com
Hanya menerima fee paling banyak Rp200 ribu, RS seorang karyawan Bank Kaltim Cabang Sangatta akhirnya merikuk dibalik jeruji. Pria yang berpenghasilan minimal Rp5 juta perbulan itu, dijebloskan Kejaksaan Negeri Sangatta karena ikut mempermudah proses pencairan Bansos Pemkab Kutim.
RS yang kini naik pangkat dan pindah tugas, sejak Selasa (30/9) ditahan kejaksaan untuk 20 hari kedepan. Usai penahanan RS, Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidsus Suwanda mengatakan, tersangka RS dititipkan di Polres Kutim.
Jaksa Suwanda menerangkan tersangka disangka membantu beberapa terpidana kasus korupsi Bansos Kutim dalam mencairkan dana bansos dari proposal fiktif anggota DPRD Kutim yakni Suwardi.
Dua koordinator Bansos aspirasi Suwardi yakni Dudi Iskandar dan Sudarman, kini telah ditahan karena bersalah oleh PN Tipikor Samarinda. Dari penyelidikan, ada 22 rekening dari proposal fiktif yang dibantu tersangka pencairannya mencapai Rp762 juta. “Pencairan bisa terjadi karean peran tersanka meski tanpa kehadiran orang tertera dalam proposal sebagai pemilik rekening,” terang Suwanda.
Lebih jauh dijelaskan, tersangka sebagai teler dengan mudah mencairkan Bansos meski ia mengetahui ada SOP yang diterapkan manajemen Bank Kaltim salah satunya yang berhak mengambil uang adalah pemilik rekening sah. “Tersangka RS menerima pengajuan pencairan dari Rusdianto yang terkait juga dalam kasus Bansos Pemkab Kutim,” jelas Suwanda.
Diungkapkan, RS hanya membantu sehingga tidak ada perhitungan kerugian negara, namun akibat mudahnya mencairkan dana akhirnya terjadi kerugian negara seperti didakwakan kepada Dudi Iskandar sebesae Rp1,3 M, Sudarman Rp850 juta, sehingga keduanya dihukum masing-masing 5 tahun dan 2 tahun penjara. “Tersangka mengaku hanya mendapat uang terima kasih paling banyak dua ratus ribu perproposal,” beber Suwanda.
Meskipun tersangka RS dituduh mempermudah melakukan tindak pidana, namun sangkaan padanya juga sama dengan terpidana yang sudah menjalani hukuman yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 56 jo 64 UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang korupsi subsider pasal 3 jo 56 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan ancaman 4 tahun pada sangkaan primer, minimal atau satu tahun penjara pada sangkaan subsider.(SK-02)