SANGATTA (19/10-2018)
Setelah lama menunggu, 11 desa bartu di Kutim yang diusulkan Pemkab Kutim , di hari HUT Kutim ke 19 mendapat kode register dari Gubernur Kaltim. SK kode register yang ditandatangani Gubernur Isran Noor yakni Desa Bukit Pandan, Kalinjau Tengah, Jabdan, Parianum, Kerayaan Bilas, Miau Baru Utara, Sekurau atas, Tepian Budaya, Tepian Madani, tepian Raya dan Pinang Raya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Suwandi menyebutkjan terbitnya kode register desa baru sebagai restu Pemprov Kaltim terhadap pembentukan desa baru. “Kini untuk peresmian masih di proses Bagian Hukum. Setelah keluar SK Bupati, maka akan dilakukan peresmian sekaligus pelantikan pejabat sementara,” terang mantan Camat Muara Bengkal ini.
Terkait dana operasional, tiga puluh persen dari ADD desa induk, karena itu, sebut Suwandi, sebelum keluarnya SK Bupati akan dilakukan pertemuan dengan camat serta kepala desa induk untuk membicarakan masalah pengalihan anggaran ini ke desa pemekaran. “Pertemuan itu penting menghindari kesalahpahaman,” katanya.
Perlu diketahui, pada Peringatan HUT Kutim ke 19 lalu, Gubernur Isran Noor melalui staf ahli gubernur Robian, menyerahkan SK Gubernur Kaltim terkait regester desa baru yang disetujui DPRD Kutim. Kedatangan SK Gubernur Kaltim ini disambut gembira masyarakat yang wilayahnya menjadi desa definitive seperti Desa Kelinjau Tengah Kecamatan Muara Ancalong.(SK11)