Beranda hukum Suket Boleh Digunakan Memilih di Pemilu dan Pilpres 2019, Termasuk Orang Gila

Suket Boleh Digunakan Memilih di Pemilu dan Pilpres 2019, Termasuk Orang Gila

0

Loading

SANGATTA (6/1-2019)

                Pemilu dan Pilpres 2019 yang digadang-gadang akan WNI yang terdaftar di DPT wajib menggunakan KTP elektronika (KTP-el) kini diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

                Perubahan terjadi, setelah KPU Pusat menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

                PKPU yang diterbitkan 14 Desember 2018 dan diumumkan pada tanggal yang sama ini, menegaskan  untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang, dengan syarat genap berusia 17 tahun atau  sudah pernah kawin.

                Sementara terhadap WNI yang terganggu jiwanya, yang semula tidak dianggap tidak memenuhi syarat untuk memilih, pada PKPU Nomor 37 Tahun 2018 dihapus, ketentuan lain yakni tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el, masih berlaku termasuk penggunaan Suket jika  belum mempunyai KTP-el serta tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik  Indonesia.

                Kepala Dinas Dukcapil Kutim Janua HPA saat dikonfirmasi Suara Kutim.com menyatakan siap menerbitkan Suket jika memang dibenarkan, namun ia menegaskan mereka yang mendapat Suket adalah yang sudah merekam data kependudukannya namun belum mendapat KTP-el. (SK11)