Beranda kutim adv pemkab Buruh Demo di Kantornya, Ismu Langsung Temui

Buruh Demo di Kantornya, Ismu Langsung Temui

0

Loading

SANGATTA (11/2-2019)

Suasana buruh PT SPN berdemo di Kantor Bupati Kutim.

Puluhan karyawan  PT Sabhantara Rawi Sentosa yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN)  menggelar aksi unjuk rasa di  Kantor Bupati Kutim. Aksi anggota SPN yang dipimpin Protus,  meminta  Pemkab turun tangan untuk mengatasi kesewenang-wenangan perusahan terhadap buruh. “Perlunya pemerintah melakukan intervensi, agar hak normatif buruh, bisa dipenuhi perusahan, untuk peningkatan kesejahteraan para buruh,”kata Protus.

Bupati  Ismunandar yang mendengar ada  demo di kantornya, langsung mendatangi para pendemo yang beraksi damai. Di hadapan  para buruh, Bupati Ismunandar, mengatakan pihaknya telah mendengar tuntutan buruh, terutama yang disuarakan Ketua DPC SPN, Protus. “Saya sudah dengar masalahnya, saya katakan, saya sudah terima pengaduannya. Karena itu, saya akan memanggil perusahannya. Bukan hanya perusahan bermasalah, tapi saya juga akan memanggil perusahan yang baik-baik, untuk dijadikan perbandingan. Karena tentu, kita ingin bandingkan, apa yang dilakukan di perusahan tetangga, yang baik, sehingga  baik terhadap buruh, dan apa yang dilakukan perusahan yang didemo oleh buruhnya, yang tentu harus diselesaikan dengan baik,” katanya.

Ismunandar mengatakan,  pihaknya berharap agar persoalan yang dihadapi para buruh dari PT Sabhantara Rawi Sentosa bisa segera teratasi. Sehingga kedepan permasalahan perburuan di Kutim seluruhnya bisa diselesaikan.

SPN dalam tuntutannya mendesak Pemkab Kutim untuk memanggil pimpinan PT Sabhantara Rawi terkait tanggung jawab atas pelanggaran hak normatif para karyawan, mendesak pemberlakukan upah sektoral perkebunan segera dijalankan. Serta meminta Pemkab Kutim membantu menolak upah murah dan sistem kerja target, serta melakukan evaluasi total terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Kutim.”Kami minta  bupati mendesak perusahan agar memberikan hak normatif pada karyawan. Sebab karyawan sebenrnya tidak menunut lebih, tapi hanya ha normatif, sesui dengan UU,” kata Protus. (ADV-Humas Setkab Kutim)