SANGATTA (15/2-2019)
Meski kepada Suara Kutim.com, DF mengaku hanya sebagai kurir dalam kasus sabu seberat 289,66 gram yang ditemukan jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Senin (21/1) lalu. Namun, warga Jalan Woltermonginsidi Gang Pelita Sangatta Utara ini, terancam hukuman berat yakni hukuman mati atau serendah-rendahnya seumur hidup.
M Israq dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, usai pemusnahan sabu milik DF ini, Kamis (14/2) mengungkapkan sabu yang dimiliki DF tergolong jenis narkotika golongan 1 dalam UU Narkotika.
Dijelaskan, Israq perbuatan DF kemungkinan besar akan dijerat atau didakwa melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang menegaskan barang siapa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Seperti diberitakan, Kepolisian Resort Kutim, Kamis (14/2) kemarin sabu seberat 289,66 gram yang disita dari DF alias Dany bin Nas (34). Sabu senilai Rp650 juta dimusnahkan Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, bersama Israq dari Kejaksaan Negeri serta perwakilan PN Sangatta serta BNK Kutim, dilakukan cara melarutkan sabu ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam saluran WC.
DF (20) sendiri ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim, Senin (21/1) malam. Sebelumnya, tim Resnarkoba menangkap MF di Jalan Mulawaran Desa Singa Geweh Sangatta Selatan dengan barang bukti 17 poker seberat 7,7 gram.
Dari pengembangan kasus, diketahui DF sebagai sumber sabu yang dimiliki MF. Ketika tim melakukan penangkapan terhadap DF, ditangannya ditemukan 289, 66 gram sabu.(SK11)