SANGATTA (11/3-2019)
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur (Kutim) Suroto belum lama ini melakukan MoU a bidang keperdataan dengan Kejari Sangatta. Penandatanganan Kerja sama dilakukan di Sangatta, antara Kajari Sangatta Mulyadi dengan Sekwan Suroto.
“MoU yang dilakukan tempo hari merupakan kelanjutan kerjasama dengan Kejari, sebagai pengacara negara. Sebab kerja sama kedua belah pihak, telah berakhir, karena itu dilakukan perpanjangan kerja sama lagi,” terangnya.
Meskipun dikatakan kerja sama, namun dalam hal ini, kerja sama ini tidak ada timbal balik, alias gratis. “Jadi kalau Sekretariat menghadapi gugatan keperdataan, maka kami akan dibantu Kejari Sangatta sebagai pengacara negara, dalam menghadapi gutaan itu tanpa bayaran sepeserpun. Jika ada gugatan, maka Kejari, khusnya bidang Datun yang akan menjadi kuasa khusus DPRD ,” terang Suroto.
Dijelaskan, kerja sama merupakan kewajiban Kejari Sangatta sesuai UU Kejaksaan yang menyatakan Kejaksaan berkewajiban menjadi kuasa khusus pemerintah dalam menghadapi tuntutan keperdataan, dimana kejaksaan bertindak atas nama pemerintah.
“Meskipun ada kerja sama dengan Kejari, namun kami berharap tak ada tuntutan hukum terhadap DPRD, karena itu DPRD tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas, agar tidak ada menimbulkan gugatan,” sebut Suroto.(ADV-DPRD Kutim)