![]()
SANGATTA (23/3-2019)
Satu persatu pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil ditangkap jajaran Resnarkoba Polres Kutim dan Polsek, salah satu pelaku yang ditangkap yakni Ro alias Ru bin Da (26) warga Jalan Hadi Suhadi Desa Sepaso Selatan Bengalon.
Ro, terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan ditangkap Selasa (19/3) lalu di kediamannya. Awaknya, terang kapolres, pada pukul 23.00 Wita, 3 orang personil Polsek Bengalon melakukan penggeledahan di rumah Ro yang sebelumnya menduga kerap terjadi transaksi sabu – Narkoba golongan satu.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Jupri ditemukan 1 buah spidol warna putih yang berisikan 3 pocket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,74 gram, 1 (satu) buah jarum suntik dan 1 buah HP merk Advan warna hitam dari kamar serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta,” terang kapolres seraya menambahkan tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bengalon.
Bersama Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah, dijelaskan selain mengamankan Ro, juga mengamankan Rah alias Am bin Mus (37) warga Jalan Sungai Raden Rt. 021/002 Desa Sepaso Kec. Bengalon. “Ada hubungan antara Ro dengan Rah, sedangkan barang bukti dari tangan Rah berupa 1 buah bongatau alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan terdapat karet merah di bagian samping botol, 1 buah timbangan digital,1 buah pipet kaca, 1 buah plastik klip dan 1 buah Hp merk samsung warna hitam,” terang Kapolsek Ahmad Abdullah seraya menambahkan kasus Ro dan Rah terus dikembangkan dengan kasus lainnya.(SK11)






