Sangatta (27/2-2019)
DPRD Kutim menyatakan masih banyak perusahan yang beroperasi di Kutim, yang belum menyerahkan kebun plasma. Padahal, kebun inti mereka sudah panen. Akibatnya, banyak masyarakat yang mengadu ke DPRD Kutim, agar mereka memperjuangkan kebun plasma, yang merupakan hak masyarakat. Demikian dikatakan anggota DPRD Kutim, Arfan.
“Banyak masyarakat yang mengadu ke kami karena perusahan di wilayahnya belum menyerahkan kebun plasma. Padahal, kebun plasma ini, mestinya dibangun, dan merupakan 20 persen dari HGU perusahan, yang harus dialokasikan bagi masyarakat,” katanya.
Yang lebih parah, menurut Arfan, ada perudahan yang menyerobot kebun masyarakat, dengan alasan untuk membuat kebun plasma. “Contoh, PT KBN di Bengalon. Di sana, ada 18 kepala keluarga (KK) yang mengadu ke DPRD, yang lahanya digarap perusahan, untuk plasma. Bahkan sertifikat lahan mereka masih dipegang sama masyarakat, namun sudah digarap perusahan. Ini yang kami sayangkan,” katanya.
Untuk itu, setelah pemilihan legislatif, Arfan akan meminta agar DPRD, khususnya pimpinan DPRD, memanggil PT KBN, agar melakukan dialog dengan masyarakat yang lahannya diambil. “Jadi kami berharap usai pemilihan ini ada rapat dengan PT KBN, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakt dari Tepian Langsat (Bengalon). Ini tidak bisa dibiarkan, karena ini hak masyarakat yang dicaplok perusahan,” katanya.
“Tapi memang bukan hanya KBN, tapi banyak perusahan yang masih bermasalah, karena belum menyerahkan kebun plasma pada masyarakat,” katanya.(ADV-DPRD KUTIM)