Beranda kutim adv pemkab Sebelum Kerja, CPNS Diberi Aturan Seputar PNS

Sebelum Kerja, CPNS Diberi Aturan Seputar PNS

0

Loading

SANGATTA (7/4-2019)

Sebelum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS, Pemkab Kutim memberikan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi ttahun 2018. Pembekalan yang diisi dengan materi hak-hak dan gaji PNS disampaikan Fitriah , kemudian dasar hukum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mutasi disampaikan oleh Misliansyah, pengembangan karir disampaikan Rahmat Rosadi, dan terakhir displin pegawai disampaikan Nurjaen.

Kepala BKPP Zainuddin Azpan menjelaskan bahwa pembekalan yang dilakukan merupakan salah satu upaya memberikan gambaran kepada para CPNS mengenai tanggung jawab dan tugas sebagai seorang PNS. “Sehingga nantinya Kutim mendapatkan PNS yang berkualitas,” jelasnya,

Ia mengatakan dikhawatirkan jika tidak mendapatkan pembekalan, 231 CPNS dalam menjalankan tugasnya menjadi seorang PNS, tidak mampu bekerja dengan baik. untuk itulah pembekalan yang diberikan harus dicerna dan dijalankan oleh seluruh peserta. “Karena mereka merupakan abdi negara maka mereka harus mengerti semua hal,” tegasnya.

Ia menerangkan, selama masa percobaan selama 1 tahun menuju PNS diharapkan hanya melakukan aktivitas perkerjaan sesuai dan fungsi yang ditetapkan bukan hal-hal lainnya, selain itu mampu memberikan attitude dan etika yang baik agar menjadi PNS sepenuhnya. “Pengalaman sebelumnya Kutim memiliki CPNS yang melakukan hal tidak semestinya serta melanggar aturan akhirnya digugurkannya status CPNS dan tidak dapat menjadi PNS yang dimimpikan,” sebut Zainuddin

Bupati H Ismunandar menyebutkan enempatannya diwilayah yang jauh harus membantu kinerja disana dan paham menjadi abdi negara yang melayani masyarakatnya. “Jadilah CPNS yang kreatif. semua kinerja diperhatikan dan dinilai oleh kita (Pemkab Kutim), Harus displin,” pesannya.(ADV-Humas Setkab Kutim)