SANGATTA (23/4-2019)
Sejak Senin (22/4) kemarin, pegawai Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Timur (Kutim) disegel masyarakat yang menuntut penyelesaian pembayaran lahan. Akibatnya, tidak ada aktifitas pegawai.
Bupati Kutai Timur, Ismunandar saat dikonfirmasi terkait kondisi tersebut mengaku sudah melaporkan tindakan penyegelan yang dilakukan oknum warga tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, warga seharusnya tidak perlu melakukan upaya penyegelan kantor karena selain mengganggu aktifitas kerja, juga berhadapan dengan penegak hukum atau kepolisian.
“Jika masyarakat merasa benar memiliki hak dan bukti kepemilikan atas lahan yang saat ini diklaim, maka dipersilahkan untuk mengajukan tuntutan hukum kepada Pemkab Kutim di pengadilan, jika memang nantinya terbukti ada kesalahan dan memang benar lahan tersebut adalah hak masyarakat, maka Pemkab bersedia melakukan pembayaran,” kata Ismu.
Mneurut Ismu, tuntutan yang dilakukan janggal, karena lahan yang di klaim tersebut seharusnya sudah disengketakan belasan tahun yang lalu saat Pemkab Kutim ingin melakukan pembangunan, bukan baru sekarang.
Ismu menyatakan Pemkab menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kepolisian. Sedangkan jika masyarakat yang mengklaim hak atas lahan milik Pemkab Kutim tersebut tetap bersikeras, dipersilahkan menyelesaikannya di meja hijau. “Pemkab siap dituntut,” kata Ismu.
Seperti diberitakan, sejumlah warga dipimpin Muksin dan Oge Suharta, Kamis (11/4) lalu mendatangi Kantor DPPR. Mereka DPPR, segera membayar sisa lahan yang belum dibayar Pemkab Kutim.(SK2/SK3)