SANGATTA (23/4-2019)
Pemkab Kutim kembali mengingatkan pejabat dan para pensiunan yang memegang kendaraan dinas, segera mengembalikan jika mutasi atau telah pensiun. Imbauan itu, disampaikan Sekda Irawansyah saat bertemu dengan sejumlah pejabat Senin (22/4) kemarin.
“Sesuai arahan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait pengelolaan aset daerah yaitu kendaraan operasional kedinasan harus digunakan sesuai tugas dan fungsinya, tidak boleh dibawa pensiun atau mutasi,” kata Sekda Irawansyah dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Diungkapkan Irawansyah, pada pemeriksaan BPK, ia diminta agar segera menindaklanjuti terkait penanganan aset termasuk aset Perusda, kemudoan kendaraan dinas yang saat ini banyak dipakai pejabat yang sudah pensiun. “Pertanyaannya apakah didum atau bagaimana prosesnya segera ditindak lanjuti,” sebut Irawansyah.
Terkait kendaran dinas terutama mobil, Wakil Bupati Kasmidi Bulang setuju dilakukan proses dum atau dilelang. Ia mengintruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk segera menginvertarisir mobil dinas yang masih tercatat tetapi secara fisik kendaraan tidak di wilayah Kutim. “Ada beberapa mobil berplat “R” justru berada diluar Kutim,” sebut Kasmidi.
Kasmidi menyebutkan ia melihat ada beberapa mobil dinas yang ada di OPD masih bisa diperbaiki dari pada nganggur saja. Namun, ia setuju semua kendaraan dinas ditarik untuk memudahkan pencatatan kendaraan yang masih layak guna dan rusak. “Sebaiknya semua kendaraan ditarik, kemudian diinvertarisir satu persatu agar bisa dimaksimalkan,” kata Kasmidi.(ADV-Humas Setkab Kutim)