SANGATTA (25/4-2019)
Kurang dari dua pekan jelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) akan melaklulan penertiban, terutama Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Sangatta dan sekitarnya. Selain melakukan penertiban sejumlah kafe remang-remang dan THM, Satpol PP Kutim juga akan menyasar dua bekas lokalisasi besar yang ada di Kutim yakni lokalisasi Kampung Kajang di Kecamatan Sangatta Selatan dan Tenda Biru di Kecamatan Teluk Pandan.
“Kedua bekas lokalisasi protitusi ini diduga kuat kembali beroperasi, pasca ditutup oleh Pemkab Kutim pada tahun 2015 silam,” kata Plt Kasat PP Kutim, Didi Hardiansyah seraya menerangkan operasi akan melibatkan kepolisian dan TNI.
Disebutkan, yang menjadi konsentrasi Satpol PP Kutim dalam penertiban nanti yakni beroperasinya eks lokalisasi protitusi di Kutim. Bahkan dari pemantauan tim Satpol PP, wisma-wisma yang kini beroperasi di kedua bekas lokalisasi tersebut dihuni kembali oleh bekas pelacur yang sebelumnya sudah pernah dipulangkan Pemkab Kutim.
Dijelaskan, dalam operasi penertiban ditemukan benar bahwa wisma-wisma bekas lokalisasi tersebut beroperasi kembali, maka bagi para pelacur dan germonya tidak akan lagi diberikan himbauan tetapi akan dilakukan diberikan tindakan tegas dengan pasal tindak pidana ringan atau Tipiring yakni sangsi kurungan badan selama 3 hingga 4 bulan penjara.
“Tidak memandang masa waktu penahanan, kami menyakini jika sangsi Tipiring yang diberikan ini mampu memberikan efek jera bagi para pelacur kambuhan dan germonya. Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk menghilangkan praktek-praktek prostitusi di wilayah hukum Kutai Timur,” sebutnya.(SK2)