SANGATTA (29/4-2019)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) mengajukan uji materi terkait Peraturan Gubernur (Pergup) Kaltim tentang kawasan konservasi pada bentang alam pegunungan karst yang ada di sepanjang Sangkulirang-Tanjung Mangkalihat.
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang saat ditemui awak media usai Coffee Morning, Senin (29/4) menyebutkan, uji materi Pergub Kaltim karena hasil kajian dan Forum Diskusi Grup (FDG) bersama sejumlah ahli geologi, pertambangan dan termasuk ahli karst Selasa (6/11- 2018) diketahui sepanjang bentang alam yang ada di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, tidak seluruhnya kawasan karst ada sisi lain yang punya nilai ekonomi.
“Ada sisi wilayah yang memiliki nilai ekonomis yang bisa dilakukan eksploitasi pemerintah sebagai sumber bahan baku semen. Sementara dari Pergub Kaltim pada saat Pak Awang Faroek sebagai gubernur dinyatakan bahwa seluruh bentang alam dari sepanjang pegunungan Bengalon, Kaliorang, hingga Sangkulirang-Mangkalihat, merupakan kawasan ekosistem karst yang harus dilindungi dan tidak bisa dilakukan eksploitasi,” beber Kasmidi.
Disebutkan, saat ini proses uji materi sudah masuk Mahkamah Agung (MA) RI. Besar harapan, uji materi ini diterima dan dimenangkan Pemkab Kutim. “Hasil putusan MA terkait uji materi ini akan dijadikan dasar hukum bagi Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim dalam pemanfaatan kawasan ekonomi itu apakah untuk pabrik semen atau lainnya,” terang Kasmidi.
Ditegaskannya, kehadiran pabrik semen di Kutim selain menjadi sumber pendapatan asli daerah Kutim, juga akan menumbuhkan perekonomian Kutim. Serta menekan mahalnya harga semen di wilayah Kutim serta mempercepat pembangunan daerah. “Kajian geomorfologi dan hidrologi kemudian diketahui ada beberapa daerah yang semula diindikasikan sebagai karst, ternyata tidak menunjukkan karst. Sebaliknya, ada kawasan yang sebelumnya diindikasikan bukan karst, ternyata tergolong sebagai karst sehingga harus dilindungi. Kajian itu sekaligus memetakan kawasan-kawasan yang bisa dimanfaatkan secara ekonomi. Baik untuk pengembangan kepariwisataan di kawasan karst yang dilindungi maupun pemanfaatan dalam bentuk lain di kawasan bukan karst,” sebut Kasmidi.
Sekedar diketahui pada FGD tahun 2018 lalu dipimpin E.A.Rafiddin Rizal – Sekretaris Dinas LH Kaltim diikuti DR Eko Maryono M.Si – koordinator Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi UGM, Tukiyono dari Perwakilan Perusahaan Perkebunan, Musahdi – BEM STIPER, Irwan – FPKKT, Budi Istiawan – BPCB Kaltim, Hariansyah Masdra – Pemuda Peduli Pariwisata, Ishak Arianto Tanaka – Pertambangan, secara khusus membahas Kawasan Bentang Alam Karts (KBAK) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat.
Dalam GFD disepakati Pemprov Kaltim menyampaikan usulan KBAK kepada Menteri ESDM seluas 403.151 Hektar dengan mempertimbangkan usulan Pemkab Kutim, dimana ada kawasan ekonomi yang memang bisa dimanfaatkan pemerintah. (SK2/SK3/SK11)