Beranda hukum Mediasi Gagal, Gugatan Ria Yanti Senilai Rp11,6 M Berlanjut

Mediasi Gagal, Gugatan Ria Yanti Senilai Rp11,6 M Berlanjut

0

Loading

SANGATTA (7/5-2019)

                Ruang mediasi antara Ria Yanti RM dengan Dokter Zainuddin (Dokter spesialis mata pada RSU Kudungga), Aisyah – mantan Kadis Kesehatan Kuti, Bahrani – Mantan Direktur RSU Kudungga dan Bupati  Kutim, tak membuahkan hasil sehingga gugatan warga Sangatta Selatan terkait kebutaan M Eza (7) berlanjut.

                Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona, Selasa (7/5) menerangkan, karena tidak ada kesepakatan damai, gugatan Ria Yanti RM yang terdaftar denganb Nomor pekara 11/Pdt.G/2019/PN Sgt tanggal 14 Februari 2019 langsung masuk agenda persidangan dengan pembacaan surat tuntutan pihak Ria Yanti RM melalui kuasa hukumnya yang terdiri Hamzah Fansyuri,   Waluyo Rahayu, dan Sri Yuliati,  Sarif Pandurata Arifin dari Hamzah Fansyuri Law Office yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Jakarta dan di Sangatta Jalan APT Pranoto, sementara pihak tergugat diwakili kuasa hukum   Kasi Datun Kajari Sangatta Tubagus Gilang H serta M Soleh dati Bagian Hukum Setkab Kutim

                Gugatan Ria Yanti kepada sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, gara-gara mata  M Eza alias Erza(7)  mengalami kebutaan. Ria Yanti menggugat Dokter Zainuddin (Dokter spesialis mata pada RSU Kudungga), Aisyah – mantan Kadis Kesehatan Kuti, Bahrani – Mantan Direktur RSU Kudungga dan Bupati  Kutim, sebesar Rp11,6 M.

                Dalam materi gugatannya, Ria Yanti  menggugat  secara materil senilai Rp1,6 miliar terdiri dari biaya pengobatan Erza baik di RS Kudungga maupun di Jakarta termasuk untuk biaya lain –lain. Sementara gugatan inmateril sebesar Rp10 miliar yang tiada lain akibat kebutaan Erza, yang tentu mengakibatkan masa depannya suram.

                 Kasus dugaan mal praktik yang dialamatkan Riyanti kepada Zainuddin dan berbagai pihak ini, ketika Zainuddin sebagai dokter spesialis mata pada RSU Kudingga  yang mengoperasi Eza. Ketika kasus Eza menjadi viral di media sosial,  Bahrani mengungkapkan pada tahun 2013 hasil  diagnosa, Eza diketahui menderita Katarak Congenital Totalis (KTC). 

Karena mengalami KTC, mata Eza  mengalami kekeruhan pada lensa mata yang kemungkinan disebabkan galaktosemia, sindroma kondrodisplasia, rubella kongenital, atau sindroma down. Berdasarkan data, penderita KTC hanya dapat menangkap cahaya tanpa dapat melihat utuh seperti bayi yang lahir sehat dan normal.

“Waktu itu, Eza didiagnosa  menderita KTC dikedua matanya, sehingga mengalami kekeruhan dan itu dapat terlihat tanpa bantuan alat khusus karena tampak sebagai warna keputihan pada pupil yang seharusnya berwarna hitam,” terang Bahrani seraya menambahkan Eza saat dibawa ke RSU Kudungga sudah tidak bisa melihat kecuali sinar atau cahaya saja.

 Agar Eza bisa melihat benda selain cahaya saja,  dilakukan operasi dengan memasang lensa. Namun, sesuai SOP, pemasangan tidak dilakukan bersamaan tetapi bertahap dengan jarak waktu cukup lama. Sayangnya, pada saat dilakukan pemasangan lensa di mata kiri, diketahui lensa di mata kanan mengalami perubahan yang diduga akibat terkena gesekan tangan. Sehingga akan dilakukan operasi ulang untuk membetulkan  lensa yang miring.

 “Sudah dijadwalkan lima hari setelah pemasangan lensa kiri, namun orang tua Eza baru datang 15 hari kemudian ketika Eza dalam keadaan kurang sehat sehingga tidak bisa dilakukan operasi ulang,” sebut Bahrani seraya menambahkan  Eza oleh keluarganya selalu dibawa terlambat saat melakukan kontrol dan pengobatan.

Setelah mata kanan, Eza mengalami pembengkakan, dokter Zainuddin sebagai dokter yang menangani Eza merujuk agar Eza dibawa ke RS yang punya peralatan lebih lengkap.

Disebutkan, prosedur yang dilakukan RSU Kudungga sudah sesuai SOP namun disayangkan dukungan orang tua minim. Iapun melihat tidak ada malpraktik, terlebih IDI Kaltim melalui Arie – seorang dokter  spesialis mata ternama di Samarinda menyatakan tidak ada kesalahan apapun. “Kasus mata Eza itu diadukan ke Polres Kutim, hasilnya nggak ada kesalahan karena yang menyatakan itu tenaga ahli yang diminta Polres Kutim yakni IDI Kaltim bukan IDI Kutim,” tandas Bahrani.

Bahrani menyebutkan  operasi Erza, bukan mengoperasi orang  melihat namun mengoperasi orang buta dengan harapan agar bisa diperbaiki agar melihat. “Ternyata, hasilnya tidak sesuai dengan harapan, karena tetap buta,” katanya seraya menambahkan  yang dialami Reza karena buta bawaan yang kemungkinan sembuh total memang kecil sekali.(SK11)