Beranda hukum Ada Perdamaian : Fahrul Batal Tuntut Pemkab Kutim

Ada Perdamaian : Fahrul Batal Tuntut Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA (8/5-2019)

 Tuntutan Fahrul – mantan terpidana  kasus korupsi Bansos Pemkab Kutim sebesar  bernilai Rp25 miliar dibatalkan.  Tuntutan yang diajukan Fahrul, terkait dengan gajinya yang belum dibayar senilai Rp200 juta, sebelum dipecat.

Pembatalan dilakukan, karena ada kesepakatan  dengan pemerintah bahwa haknya yang memamg belum terbayar akan dibayar, tapi mungkin dibayar di APBD Perubahan tahun 2019. “Saya tidak menuntut, karena sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan.  Pemerintah sudah sepakat gaji saya yang belum terbayar sekitar dua tahun, itu akan dibayar. Tapi mungkin baru dianggarkan di APBD perubahan,” kata Fahrul, Selasa (7/5) kemarin.

Namun Fahrul tidak menjelaskan, berapa nilai gajinya yang akan tetap dibayar Pemkab nantinya, sesuai dengan kesepakatan.

Sebelumnya, Fahrul akan menuntut Pemkab agar gajinya  senilai Rp200 juta, dibayar. Nilai Rp200 juta merupakan akumulasi gaji sebelum dibayar sebalum dipecat Februari tahun lalu.  Hitungan didasarkan pada surat pemecatan yang baru keluar Februari lalu.  Sehingga, menurutnya, seharusnya, gajinya sejak proses hukum hingga dipecat, itu tetap dia terima utuh.

Sekda Kutim Irawansyah menyatakan tuntutan Fahrul tidak berdasar. Meskipun baru dipecat, itu karena aturanya baru keluar.  “Pemkab  baru mengeluarkan  SK pemecatan  karena aturannya  baru keluar.  Tapi, selama ini, untuk putusan diatas empat tahun karena korupsi, itu otomatis dipecat.  Ini kan  putusannya 8 tahun.  Jadi dengan aturan lama pun dia sudah dipacat.  Dengan adanya  aturan baru, maka  dikeluarkanla SK pemecatan itu. Sebab aturan baru menyatakan, untuk ASN yang terbukti korupsi, meskipun hanya dihukum sebulan, itu tetap dipecat,” jelas Irawansyah.

Pemkab  Kutim telah memecat  12 orang lainnya, yang pernah terlibat kasus  korupsi. Meskipun  teman-teman Fahrul seperti yang berinisial S, hanya putus 1,5 tahun, itu  juga dipecat. Padahal, mereka telah kembali kerja beberapa tahun, tapi karena aturan baru, maka dia juga dipecat. (SK2)