SANGATTA (19/5-2019)
Mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong saat ini, Pemprov Kaltim membuka seleksi untuk jabatan Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim serta Wakil Direktur RSU AW Syahrani Samarinda.
Plt Sekda Kaltim Meiliana menerangkan seleksi terhadap 7 JPT Pratama dilakukan sesuai UU ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Seleksi terbuka untuk ASN se Kaltim, apakah saat ini berkerja di lingkungan Pemrov atau di Pemkab dan Pemkot se Kaltim,” terangnya.
Disebutkan, seleksi adminitrasi sudah dimulai sejak Jumat (17/5) dan hasilnya akan diumumkan pada Selasa (21/5). Kepada Suara Kutim.com disebutkan, dalam seleksi JPT Pratama Kaltim metode yang diterapkan yakni sistem gugur. “Kalau pada tahapan seleksi, peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gugur dan yang dinyatakan memenuhi akan mengikuti tahap selanjut seperti pada tahap administrasi ada berkas yang tidak disertakan katakan foto copy STTB maka dinyatakan gugur sehingga tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya,” terang Meiliana yang merangkap Ketua Pansel.
Meiliana menyebutkan peserta seleksi JPT Pratama Pemprov Kaltim maksimal berusia 56 tahun pada tanggal 1Agustus 2019 nanti, selain itu tidak sedang atau tidak pernah dikenakan tindakan hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun berat.
Syarat lainnya, ujar Meiliana yakni sehat jasmani dan rohani, tidak pernah menggunakan narkoba, memiliki integritas dan moralitas yang baik, aktif melaporkan harta kekayaannya ke KPK termasuk pajak. “Syarat yang tak kalah pentingnya adalah berpangkat minimal pembina serta punya pengalaman di jabatan yang dilamar termasuk pendidikannya,” beber mantan Plt Walikota Samarinda ini.(SK8)