SANGATTA (27/5-2019)
Pimpinan dan anggota DPRD Kutim, mulai bulan Juni ini akan mengalami kesenjangan pendapatan. Penyebabnya pinpinan hanya menerima gaji dan tunjangan, di luar tunjangan perumahan sementara anggota akan menerima gaji dan tunjangan perumahan yang mencapai Rp22,5 juta.
Meskipun menimbulkan kesenjangan pendapatan, namun Sekertaris Dewan Kutim Suroto mengatakan, itu adalah konsekuensi jabatan. “Kalaupun unsur pimpinan tidak dapat uang perumahan, itu konsekuensi jabatan. Pihaknya tidak bisa berbuat, karena itu aturan, sementara hingga kini memang tidak ada perubahan anggaran,” katanya.
Disebutkan, pimpinan DPRD Kuti, selama ini, memang hanya dua orang unsur pimpinan yang menerima tunjangan perumahan yakni Ketua dan Wakil Ketua I, sementara wakil Ketua II, karena istri Bupati, maka tidak mendapat tunjangan perumahan.
Karena tidak akan mendapat uang perumahan, kata Suroto, ke depan, unsur pimpinan diminta untuk memanfaatkan rumah jabatan yang ada. “Mereka tidak diberikan tunjangan karena BPK Kaltim menyatakan mereka sudah menggunakan rumah jabatan, karena itu tidak boleh mendapatkan tunjangan perumahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Suroto meminta agar Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengembalikan pergelolaan rumah jabatan (Rujab) bagi unsur pimpinan DPRD Kutim, yang pernah diserahkan ke BPKAD. Sebab rumah tersebut harus digunakan unsur pimpinan DPRD Kutim, karena tidak akan mendapat lagi tunjangan perumahan. Sebab, tunjangan yang selama ini diberikan, ternyata jadi temuan BPK. (SK2/SK3)