Beranda hukum Gubernur Kepri NB Bersama Staf dan Penyuap Ditahan KPK, Terlibat Gratifikasi Reklamasi...

Gubernur Kepri NB Bersama Staf dan Penyuap Ditahan KPK, Terlibat Gratifikasi Reklamasi Pantai

0

Loading

JAKARTA (11/7-2019)

                Setelah menjalani serangkaian pemeriksan di Pangkal Pinang , Gubernur Kepulaian Riau (Kepri) NB (62) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjaring  operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (10/7)  malam.

                Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan Gubernur NB terjaring OTT karena izin prinsip  reklamasi dan lokasi pemanfaatn laut tahun anggaran 2018 dan 2019. Disebutkan, dengan peningkatan status pekara ke penyidikan, selain NB sebagai tersangka juga EDS – Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri, BH – Kabid Perikanan Tangkap Kepri, dan AB – swasta.

                Sementara itu dalam jumpa persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (11/7) menyebutkan NB  disangka  menerima suap dan gratifikasi, sedangkan EDS dan BH terlibat turut serta dalam proses suap yang dilakukan AB.

                Terkait uang yang diberikan kepada kader Partai Nasdem ini, Basaria menyebutkan uang diterima NB melalu EDS. Uang yang diberikan EDS ke NB sebanyak 2 kali yakni pada Jumat (30/5) tepatnya menjelang lebaran  sebanyak 5 ribu Dollar Singapura dan  Rp45 juta, kemudian pada  Rabu (10/7) sebanyak 6 ribu Dollar Singapura SGD atau sekitar Rp62,1 juta.  Sementara dalam dugaan kasus gratifikasi, dari rumah dinas NB, Tim KPK menyita sejumlah dengan berbagai jenis mata uang seperti Dollar Amerika, Riyal Suadi, Euro, Ringgit Malaysi, serta Rupiah. “Totalnya sebesar Rp666,8 juta,” terang Basaria seraya menambahkan semua tersangka ditahan terpisah untuk 20 hari kedepan.(SK12)