SANGATTA (20/9-2019)
Meski sudah diimbau dilarang membakar lahan karena asapnya membuat kabut asap, ternyata imbaun banyak pihak ini tak dihiraukan Zul (48) warga Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara Sangatta Utara. Akibat membakar lahan pekarangannya, Zul yang berstatus karyawan perusahaan ini berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Kutim. “Zul tertangkap tangan sedang membakar lahan kebunnya, ia ditemukan pada Jumat tanggal 20 September 2019 pukul 16.00 Wita di Jalan Poros Kabo Desa Swarga Bara Sangatta Utara,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.
Bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra, diterangkan, sebelum membakar lahan seluas 2 x 18 meter. Dijelaskan kapolres, Zul melakukan pembakaran dengan cara melakukan perintisan dan pembersihan lahan terlebh dahulu dari pinggir jalan setelah itu menumpuk tanaman dan rumput kering yang telah dipotong sebelumnya. “Pengakuan tersangka, lahan seluas 36 M2 terlebih dahulu dibersihkan kemudian dibakar, sedang peruntukan lahan yakni berkebun cabai,” terang kapolres.
Akibat perbuatannya, Zul kini menjalani pemeriksaan di Polres Kutim dengan sangkaan melanggar pasal 108 UU Perkebunan jo Pasal 187 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp10 M.
Kepolisian Kutim melalui Tim Karhutla mengamankan 1 korek api, 1 buah parang, 1 buah celurit, 1 buah penutup kepala, 1 buah batu asahan, 1 pasang sarung tangan dan 1 botol jerigen. (SK11)