SANGATTA (20/9-2019)
Tiga warga Sangatta bernama Ir alias Wa bin DT (35), IS (23) dan MRA binti Mar (20), Jumat (20/9) dibekuk tim BNN Kaltim karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Bahkan, Ir yang tercatat warga Margo Santoso Sangatta Utara dikabarkan dalam keadaan kritis karena mendapat hadiah timah panas akibat merebut senjata api Bripka Effendy.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, penangkapan Ir, IS dan MRA seperti adegan film action. “Ketiga tersangka sempat lari dari kejaran petugas BNN Kaltim yang dipimpin Kompol I Made SJ. Saat itu, tim sudah mengintai ketiganya yang menggunakan mobil Nopol KT 1971 RJ warna merah,” terang sumber media ini.
Mengetahui tersangka membawa Narkoba, sebut sumber Suara Kutim.com, tim BNN Kaltim langsung membuntuti dengan sepeda motor namun ketika dilakukan pencegatan di Simpang Empat Jalan Juanda, tepatnya di lampu merah, tersangka enggan berhenti bahkan langsung tancap gas sehingga nyaris menyebabkan tabrakan.
“Saat itu, tersangka sudah ditondong dengan senjata api, namun tidak mau berhenti dan terus melarikan diri ke Jalan Pembangunan kemudian M Yamin, namun mereka sempat membuang bungkusan di bawah fly over Juanda,” beber sejumlah warga masyarakat.
Pelarian bandar Narkoba kelas kakap ini terhenti di Simpang 4 Sempaja tepatnya Jalan PM Noor, karena macet. Ketika dicegat Bripka Effendy, Ir yang mengemudikan mobil membuka kaca namun di luar dugaan ia menarik Bripka Effendy. “Sempat terjadi tarik menarik, bahkan Bripka Effendy sempat terbawa untung saja tidak tergilas. Dalam keadaan genting, Ir akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas namun mobil tetap jalan dan masuk parit,” terang sejumlah warga di Simpang 4 Sempaja seraya menyebutkan anggota BNNP yang menangkap dan pengemudi mengalami luka-luka.
Dugaan ketiga tersangka sebagai pengedar Narkoba, semakin kuat karena dari tas yang dibuang di fly over Juanda terdapat sabu sebanyak 11 kantong plastik yang belakangan diketahui seberat 1009 Gram dan 200 butir ekstasi.
“Informasi yang didapat Suara Kutim.com, Ir yang kini dibawa ke RSU AW Syahrani Samarinda, tinggal di Margo Santoso, sementara IS tinggal di Jalan Flamboyan Sangatta Utara dan MRA yang kelahiran Sangatta, kini tinggal di Gang Seroni VI Sangatta Utara. “Barang bukti yang diamakan selain sabu seberat 1 kilogram lebih 200 ekstasi, juga mobil KT 1971 RJ. Sementara 2 tersangka lainnya sedang menjalani pemeriksaan di BNNP Kaltim,” terang sumber media ini ketika dihubungi Jumat petang.(SK8/SK11)