Beranda hukum Pemprov Beri Kemudahan Bagi Wajib Pajak Ranmor

Pemprov Beri Kemudahan Bagi Wajib Pajak Ranmor

0
Siap memberikan pelayanan pembayara pajak kendaraan warga Kaltim, tapi jangan lupa protokol kesehatan

Loading

SAMARINDA (28/5-2020)

Warga Kaltim yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan tidak perlu risau, pasalnya bakalan tidak kena denda pasalnya  Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Ditlantas Polda Kaltim dan Jasa Raharja mengemukakan adanya relaksasi pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati.

“Selama pandemi Covid-19  aktivitas masyarakat terhambat, ada beberapa yang tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasa untuk membantu masyarakat, diberikan  keringanan. Pak Gubernur menginstruksikan untuk memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak tanpa terkecuali,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati.

Disebutkan, relaksasi pajak yang  diberikan keringanan yakni  pokok pajak kendaraan bermotor untuk  pajak  satu tahun berjalan diberikan keringanan 10 persen, 2 tahun sebesar 15 persen, dan 3 tahun sebesar 20 persen dan seterusnya sampai 30 persen selain itu  dibebaskan biaya administrasi dan bunga.  “Bagi yang tidak ada tunggakan pajak juga dapat diskon 10 persen,” tutur Ismi.

Ia menyebutkan, sasaran yang dicapai ialah memberikan keringanan kepada masyarakat dalam rangka untuk tetap menaati kewajibannya membayar pajak. “Artinya kita tahu bersama bahwa pajak daerah ini juga kembali kepada masyarakat untuk kepentingan pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan. Jadi, dengan adanya keringanan ini kita harapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak,” bebernya seraya menambahkan waktu pelayanan untuk mendapatkan sejumlah keringanan ini dimulai tanggal 2 Juni hingga 31 Juli 2020.

Ismiati menyebutkan, masyarakat saat membayar pajak wajib memperhatikan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mengatur jarak serat cuci tangan. Nantinya,   dari gerbang masuk sudah dikendalikan kehadiran masyarakat untuk mencegah terjadi penumpukan karena selama ini pelayanan pajak terhenti akibat Corona.(SK8)