![]()
SANGATTA (1/6-2020)
Seiring mulai dilakukan relaksasi terhadap Virus Corona, jajaran Satlantas seluruh Indonesia mulai Selasa (2/6) besok, akan membuka pelayanan penerbitan dan perpajangan SIM setelah terhenti beberapa bulan akibat mewabahnya Corona.

Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo menerangkan pembukaan layanan SIM sesuai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang pembukaan pelayanan SIM, STNK dan BPKB pada 2 Juni 2020. “Pelayanan SIM sesuai telegram Kapolri itu mulai di buka Selasa tanggal 2 Juni 2020, prosedur pelayanan tetap menerapkan protokoler pencegahan Covid-19,” terangnya.
Disebutkan, dalam proses pelayanan SIM, setiap pemohon wajib menggunakan masker, kemudian yang diperbolehkan masuk ruang pelayanan hanya pemohon SIM yang sudah dilakukan pengecekan suhu badan serta melakukan protokol wajib pencegahan Covid-19. “Jumlah yang masuk ruangan juga dibatasi yakni lima puluh persen dari kapasitas yang ada,” terangnya.
Bersama Kasat Lantas AKP Wulyadi dijelaskan, pemohon yang akan memperpanjang SIM namun telah habis masa berlakunya antara tanggal 24 Maret hingga 31 Mei 2020, diberikan dispensasi perpanjangan tanpa melakukan ujian ulang. “Selama ini, aturanya harys membuat SIM baru atau ujian ulang namun ada dispensasi cukup memperpanjang tanpa ujian ulang,” sebut Kapolres Indras seraya menambahkan tidak harus memperpanjang di bulan Juni.
Degan 2 dispensasi yang diberikan, masyarakat diharapkan tidak galau namun tetap berkewajiban memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya agar lebih tenang saat berlalulintas.
Selain 2 dispensasi yang ada, timpal AKP Wulyadi, Satlantas :Polres Kutim juga memberikan dispensasi khusus bagi ODP dan PDP Covid 19. “Kalau sudah sembuh, dengan surat keterangan dojter atau rumah sakit dapat memperpanjang SIM melalui proses penerbitan SIM baru,” sebut AKP Wulyadi seraya mengingatkan calon pemohon SIM memakai masker, dalam keadaan sehat dan benar-benar mentaati protokol kesehatan. (SK4)






