![]()
SANGATTA (21/6-2020)
Kutim benar-benar menjadi ladang bagi pengedar sabu, ini terungkap dari operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Kutim dan Polsek di Kutim yang hampir setiap pekan mengamankan tersangka pengedar sabu salah satu jenis narkoba yang dilarang di Indonesia.
Kapolres Kutim AKBP Indra Budi Purnomo, Ahad (21/6) menerangkan, Jumat (19/6) malam, tim Resnarkoba berhasil mengamankan MS (21) warga Sangatta. “Ketika diamankan, ditemukan 2 poket sabu serta satu unit HP,” terang kapolres.
Bersama Wakapolres Kutai Timur Kompol Mawan Riswandi, MS diamankan ketika keluar dari penginapan Selvi di Jalan Munthe Sangatta Utara. Untuk mengelabui petugas selain di tangan ada 2 poket, juga ditemukan 2 poket disimpan dalam bungkus rokok. “Kini MS diamankan di Mapolres Kutim, ia disangka melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumanya minimal lima tahun,” terang Wakapolres Kompol Mawan Riswandi.
Terkait status MS, Wakapolres menyebutkan sebagai pengedar namun sebelumnya warga Sangatta Utara yang berbadan kurus ini juga pemakai. “MS sudah naik status dari pemakai menjadi pengedar, sedangkan penangkapan MS setelah tim Resnarkoba menerima informasi masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan yang berakhir dengan diamankannya MS bersama 4 poket sabu,” bebernya.(SK5)






