![]()
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) belum lama ini telah menghibahkan lahan seluas 3 hektar yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sangatta Utara kepada Perum Bulog guna pembangunan gudang logistik pangan di wilayah Kutai Timur. Lahan seluas 3 hektar tersebut merupakan bagian dari keseluruhan lahan aset milik Pemkab Kutim seluas 4,7 hektar.
Namun gudang logistik yang rencananya akan terbangun sebelum akhir tahun ini terancam gagal berdiri. Pasalnya ternyata terdapat ketidaksesuaian antara titik koordinat batas lahan induk aset Pemkab Kutim tersebut dengan titik koordinat yang ada pada peta lahan dokumen hibah. Kondisi ini diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) Kabupaten Kutai Timur, Dyah Ratnaningrum saat hadir pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Perkantoran Pemerintah Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (29/9/2026).
Di hadapan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan peserta Rakor, Dyah menyebutkan jika selama tiga pekan terakhir tim gabungan antara Dinas Ketahanan Pangan Kutim bersama UPT Survey dan Pemetaan Dinas Pertanahan Kutim serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kutai Timur telah melakukan pencocokan titik koodinat lokasi lahan induk seluas 4,7 hektar aset milik Pemkab Kutim tersebut yang di dalamnya terdapat lahan hibah gudang bulog seluas 3 hektar.
Namun di lapangan ternyata terdapat ketidaksesuaian antara titik koordinat yang tertera pada peta lokasi lahan seluas 4,7hektar tersebut dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini tentu menyebabkan proses pemetaan ulang menjadi terhambat dan berakibat pada tidak bisa terbitnnya sertifikat akta tanah lokasi hibah gudang bulog tersebut.
”Dari kegiatan survey dan pemetaan yang telah dilakukan tim gabungan selama tiga pekan terakhir, ternyata ada ketidaksesuaian terhadap lokasi patok tanah pada lahan induk yang yang ada. Karena hibah lahan gudang bulog tersebut seluas 3 hektar merupakan bagian dari lahan induk seluas 4,7 hektar milik aset Pemkab Kutim. Sehingga pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kutim harus terlebih dahulu menerbitkan sertifikat tanah untuk lahan seluas 4,7 hektar. Jika sudah selesai barulah diterbitkan lagi sertifikat untuk lahan hibah seluas 3 hektar tersebut. Namun hingga kini kami masih terkendala penyesuaian titik koordinat untuk lahan induk seluas 4,7 hektar tersebut,” ujar Dyah.
Kegusaran Dyah bukan tanpa alasan, pasalnya pihak Perum Bulog sudah melakukan lelang pekerjaan pembangunan gudang Bulog di Kutim tersebut pada tahun anggaran 2026 ini. Sedangkan jika proses sertifikasi tanah belum juga diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan proses pembangunan tahun ini batal dikerjakan dan rencana pengoperasian gudang bulog pada bulan Pebruari tahun depan akan gagal terwujud.
”Menjadi masalah bahwa Perum Bulog pusat saat ini sudah melakukan lelang pekerjaan pembangunan gudang bulog di Kutim. Jika proses sertifikat lahan tertunda, maka Bulog dipastikan batal membangun gudang. Karena salah satu persyaratan pengerjaan yang diberikan pihak Bulog adalah ketersediaan sertifikat lahan yang sudah dihibahkan untuk lokasi gudang. Jika gagal bangun, selain anggaran yang hangus juga rencana pengoperasian gudang pangan Bulog pada bulan Januari atau Pebruari tahun depan juga pastinya batal terwujud,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Dyah juga menyebutkan akan terjadi panen besar padi di sejumlah kecamatan di Kutim pada bukan Januari hingga Pebruari mendatang. Sebab Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim sebelumnya sudah menandatangi kontak cetak sawah seluas 800 hektar dan akan mulai melakukan penanaman di Bulan Oktober mendatang, dengan asumsi jumlah panen lebih dari 6.000 Ton padi. Kondisi ini jika tidak didukung dengan kesiapan gudang logistik pangan milik Bulog tersebut maka dipastikan hasil panen tidak bakal tertampung dan menyebabkan kerugian bagi petani dikarenakan harga jual gabah otomatis menjadi turun
”Dari 3.000 Ton hasil panen petani di Kecamatan Kaubun saja, Bulog hanya mampu mengambil 300 Ton karena kapasitas gudang. Sementara 600 Ton hasil panen akan diakomodir pihak perusahaan di Kecamatan Kaubun. Sedangkan sisanya akan diambil alih Perpadi (Perkumpulan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia) yang selama ini mengambil padi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun jika gudang gagal dibangun, maka pemerintah Kutim akan kewalahan dan pastinya para petani akan mengeluh karena hasil panen mereka tidak terakomodir sepenuhnya,” beber Dyah.
Dyah berharap Pemkab Kutim bisa segera mengambil langkah kongkrit agar sertifikat lahan hibah gudang Bulog tersebut bisa segera terbit dan segera bisa diserahkan kepada Perum Bulog pusat. Langkah ini tentu akan mempermudah proses pembangunan gudang Bulog di Kabupaten Kutai Timur.(Adv/*/SK)







