Beranda hukum Suami Istri Sama – Sama Jadi Pengedar Sabu, Kini Sama-Sama Disel

Suami Istri Sama – Sama Jadi Pengedar Sabu, Kini Sama-Sama Disel

0
Pasangan H dan ES ketika diamankan di Mapolres Kutim karena memiliki dan menjual sabu.

Loading

SANGATTA (3/8-2020)

                Entah apa yang terjadi di Kutim saat ini, yang pasti sudah tiga pasangan diciduk Satresnarkoba Polres Kutim karena terlibat perdagangan sabu-jenis Narkotika nomor satu. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana, Senin (3/8) menerangkan, pasangan yang baru menikmati jeruji Polres Kutim yakni H (28) dan ES (21) – keduanya warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara.

Kasat Resnarkoba Iptu Chandra Buana

                Dalam keterangan persnya, disebutkan suami istri ini diciduk setelah tim Resnarkoba mengetahui keduanya terlibat dalam peredaran sabu di Sangatta. “H dan ES yang dulunya pemakai, kini sama-sama naik status yakni pengedar namun H sebagai penjual dan mencari pembeli sementara ES yang membeli barang,” terang kapolres.

                Dalam penggalian informasi, timpal Iptu Chandra Buana,  diketahui ES baru datang membeli sabu di Bontang sehingga pada Ahad (2/8) malam dilakukan penggerebekan di kediaman H. Usaha keras jajaran Resnarkoba Polres Kutim ini, tak sia-sia. Dari 5 gram sabu yang dibeli, masih ditemukan lima poket sabu dengan berat 3 gram.

                Kepada penyidik, H dan ES sama-sama mengaku melakoni sebagai saudagar sejak 4 bulan lalu. Namun, keduanya tidak menjelaskan rinci hasil penjualan kecuali dari barang haram yang ada mereka nikmati juga sebelum dijual.

                Kepada penyidik, pasangan yang masih muda ini, mengaku satu gram mereka mendapat untung Rp5 ribu, namun untuk mendapat untung lebih dijual dalam bentuk paketan karena bisa ikut menikmati. Kepada wartawan, dijelaskan H dan istrinya disangka melanggar pasal 114 Ayat  1  Sub Pasal 112 Ayat  1  UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(SK3)