![]()
JAKARTA (28/8-2020)
Tarpaparnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghentikan kegiatan di lembaga antirasuah ini terutama dalam penindak terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK). Meski demikian, aktifitas di KPK dihentikan sejak Senin (31/8) hingga Rabu (2/9). “KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020,” terang Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Namun demikian, terang Ali Fikri, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yg karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam relisnya, dijelaskan, selama masa DBR kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.
Menurut mantan Pegawai Kejaksaan Negeri Sangatta ini, pegawai KPK kembali bekerja di kantor Kamis (3/9) dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50%BDK. “Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor 8 jam dengan ketentuan hari Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib. Sedangkan Jumat shift I pukul 08.00 sampai 17.30 dan shift II puku; 11.00 sampai 20.30 WIB,” jelasnya.
Lebih jauh, disebutkan pimpinan KPK melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.
“Pemeriksaan terakhir diketahui ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid 19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” beber Ali Fikri.(SK15)






