Beranda ekonomi Kejari Kutim Musnahkan 299 Gram Sabu dan Puluhan BB Pidum

Kejari Kutim Musnahkan 299 Gram Sabu dan Puluhan BB Pidum

0

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Senin (28/3/2022) pagi, menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 133 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Incracht.

Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 299 gram beserta kelengkapannya, serta puluhan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana umum (Pidum), seperti pedang samurai, sejumlah golok dan badik, cangkul, telepon seluler dan lainnya ini dimusnahkan di halaman kantor Kejari Kutim.

Proses pemusnahan dipimpin langsung Kajari Kutim Henriyadi W Putro didampingi Kasi PB3R Sunadi, perwakilan Satuan Reskoba Polres Kutim dan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Ratusan gram narkotika sabu dihancurkan dan dilarutkan dengan cara diblender, selanjutnya dibuang ke dalam lubang toilet.

Kajari Kutim Henriyadi bersama perwakilan Satreskoba Polres Kutim dan Pengadilan Negeri Sangatta, saat memeriksa barang bukti yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kutim, Senin (28/3/2022)

Ada pula barang bukti telepon seluler dan timbangan digital yang dihancurkan dengan cara dipalu. Barang bukti berupa kelengkapan pakaian dari tindak pidana perlindungan anak, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sejumlah barang bukti seperti senapan angin, golok, samurai, badik dan cangkul, dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat mesin gerinda.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil sitaan perkara tindak pidana umum yang memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sebagaimana aturan, jika sudah ada kekuatan hukum tetap, maka kita akan melakukan eksekusi fisik terhadap terpidana dan barang buktinya ada yang kita musnahkan dan atau kita setorkan ke negara jika berupa uang,” ujar Kajari Kutim Henriyadi W Putro kepada wartawan usai kegiatan pemusnahan, Senin (28/3/2022).

Pembakaran barang bukti dari hasil tindak pidana umum oleh Kajari Kutim Henriyadi didampingi Kasi PB3R Sunadi, perwakilan Satreskoba Polres Kutim dan Pengadilan Negeri Sangatta, Senin (28/3/2022)

Dijelaskan Henri, barang bukti dari 133 perkara ini berasal dari 9 (sembilan) jenis perkara tindak pidana umum yang terjadi dalam rentang waktu sejak bulan Desember 2021 hingga bulan Maret 2022. Mulai dari pidana narkotika, Undang-undang perlindungan anak, Undang-undang darurat, perjudian, penganiayaan, pembunuhan, penadahan, pencurian dan kekerasan.

“Barang bukti ini dari 133 perkara yang berasal dari sembilan tindak pidana umum. Di antaranya dari narkotika, perlindungan anak, perjudian, pembunuhan, pencurian dan kekerasan. Kita usahakan, setiap sejumlah perkara pidana umum yang telah selesai ditangani dan sudah Incracht, akan kita laksanakan prosesi pemusnahan barang buktinya,” pungkas Henri.(Redaksi)