SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), mengusulkan Rancangan Inisiatif Dewan tentang Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Usulan Raperda ini disampaikan pada sidang Paripurna ke 11, bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Senin (6/6/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menyampaikan bahwa telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan perempuan dan anak, hadir ditengah-tengah masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama dalam membuat regulasi terkait kebijakan riil dalam perlindungan perempuan dan anak itu sendiri,” jelasnya.
Ditambahkan Agusriansyah, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dapat menjadi bukti keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menunjukkan kepedulian terhadap perempuan dan anak, serta hak asasi manusia.
“Raperda (Perlindungan perempuan, red) ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi instansi terkait dalam menjalankan program-program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kutai Timur,” tegasnya.(Adv/Red/Win)