Beranda kutim adv pemkab 40 Aparatur DPMPTSP Kutim Ikuti Diklatsar Penanaman Modal PTSP

40 Aparatur DPMPTSP Kutim Ikuti Diklatsar Penanaman Modal PTSP

0
Foto bersama, Kadis DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso beserta jajaran dan Widyaiswara Pusdiklat Kementerian Investasi-BKPM dalam sesi foto bersama pembukaan Diklatsar Penanaman Modal PTSP di Ballroom Hotel Swiss Bel Balikpapan, Selasa (1/11/2022)

Loading

SuaraKutim.com, Balikpapan — Sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur melaksanakan pendidikan dan pelatihan tingkat dasar (Diklatsar) pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal, bagi aparatur DPMPTSP Kutim selama 3 (tiga) hari, sejak tanggal 1-3 November 2022 di ballroom Hotel Swiss Bel, Balikpapan.

Kepala DPMPTSP Kutim, Teguh Budi Santoso mewakili Bupati Kutim saat membuka pelatihan, menyebutkan jika hasil penilaian kinerja mandiri atas penilaian kinerja PTSP dan penilaian kinerja percepatan pelaksanaan berusaha yang dilakukan di bulan Juli kemarin terhadap penilaian kinerja tahun 2021, maka DPMPTSP Kutim masih cukup rendah dalam kredit poin penilaian tenaga terlatih dalam bidang penanaman modal.

“Karenanya pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kutim, menggelar pelatihan tingkat dasar bidang penanaman modal PTSP, sehingga ada peningkatan kapasitas dan kualitas SDM kami, khususnya yang menggawangi pelayanan terpadu satu pintu. Harapan kami pada penilaian kinerja percepatan pelayanan berusaha mendatang, ada peningkatan nilai kredit poin lebih baik diatas standar,” ucap Teguh.

Ditambahkan Teguh, tentunya tidak hanya sekedar mengejar kredit poin, namun melalui Diklatsar ini juga sebagai komitmen dan dedikasi sebagai insan pelayan publik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Tentunya tidak saja dengan maksud untuk mendapatkan penilaian yang baik atau sangat baik, namun melalui diklat ini kita semua harus bertekad untuk menyiapkan diri dan memantaskan diri memantaskan diri ke arah yang lebih baik lagi, sebagai insan pelayan publik yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tanggungjawab, berdedikasi serta berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Investasi-BKPM, Husen Maulana dalam sambutannya mewakili Kapusdiklat Kemeninves-BKPM, menyebutkan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan yang berusaha berbasis resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, mengamanatkan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Tentunya penyelenggaraan perizinan tersebut perlu didukung dengan aparatur yang mempunyai standar kompetensi yang telah ditetapkan di bidang penanaman modal untuk mendukung kinerja di instansi masing-masing. Kementerian Investasi-BKPM sebagai lembaga pemerintah di bidang penanaman modal mempunyai tugas diantaranya mengembangkan kompetensi aparatur di bidang penanaman modal melalui penyelenggaraan pelatihan PTSP bidang penanaman modal tingkat dasar,” ucapnya.

Sementara itu, ketua panitia penyelenggara Diklatsar, Nora Ramadani menyebutkan pelatihan yang diselenggarakan selama 3 hari kedepan, meliputi 9 (sembilan) materi penting. Diantaranya, kebijakan pelayanan usaha berbasis resiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu akan ada juga simulasi subsistem layanan informasi dan subsistem perizinan OSS (Online Single Submission).

“Kami mengharapkan pelatihan PTSP bidang penanaman modal tingkat dasar ini dapat memberikan bekal pemahaman yang lebih mendalam mengenai perizinan berusaha berbasis resiko yang dapat diimplementasikan oleh para peserta pelatihan dalam melaksanakan tugas dan fungsi memberikan layanan perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan serta norma standar prosedur dan kriteria yang berlaku,” ujar Nora.(Adv/Red)