SuaraKutim.com, Sangatta – Dalam rangka mewujudkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (DISKOMINFO PERSTIK) Kutai Timur, siap mendukung kearsipan digital berkerjasama dengann Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Perstik Kutim, Ery Mulyadi saat menghadiri acara sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) mengenai kerasipan daerah, di Gedung Serba Guna Pemerintah Kutim, kawasan bukit pelangi, Senin (07/11/22).
“Saat ini kan, kearsipan itu bukan hanya kegiatan berupa fisik, tetapi non fisik. Jadi kami sudah ada kordinasi dengan ke arsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, red), terutama untuk keamanan data-data,” ujarnya.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang juga melekat pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pihaknya akan memaksimalkan peran digital dalam melakukan pengarsipan yang terpadu.
“Jadi PPID pelaksanaannya ada di dinas-dinas, nanti kita akan mendokumentasikan arsip-arsip itu secara digital, jadi bukan hanya fisik saja, secara digital nanti kita akan kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah,” jelasnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Ayub mengatakan Arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, dan perlu membuat Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis untuk seluruh dokumen kearsipan di Kutai Timur.
“Perlu dilakukan penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip dinamis dengan melibatkan OPD/Instansi teknis yang berkaitan dengan urusan teknisnya masing-masing,” pungkasnya.(Adv/Red/SK-05)