Beranda hukum Fahmi :Gerindra Tak Berhak Minta Petunjuk MK

Fahmi :Gerindra Tak Berhak Minta Petunjuk MK

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Adanya surat Ketua DPC Gerindra Kutim ke MK, dinilai Ketua KPU Fahmi Idris tidak punya dasar.  Meski sudah ada penegasan dari MK melalui panitera, KPU tetap  melaksanakan hasil putusan mereka terhadap pelantikan anggota DPRD Kutim yang digelar, Kamis (14/8).
       “Amar putusannya akan kami laksanakan,  tapi isi putusan termasuk pembagian kursi  seperti dalam putusan  biarpun ada petunjuk MK  tidak akan kami laksanakan. Apalagi, yang meminta petunjuk adalah Partai Gerindra, yang notabena tidak ada kaitan dengan putusan itu.  Jadi KPU  hanya berpedoman pada hasil pleno KPU,” jelas Ketua KPUD Kutim, Fahmi Idris saat dihubungi melalui HP, Selasa (12/8) sore.
Sebelumnya, untuk mendapatkan  kejelasan tentang makan putusan MK terhadap  gugatan Partai Demokrat terhadap KPU,  Novel selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kutim melayangkan surat ke MK.
Harapan Gerindra itu, berbuah manis setelah MK mengirim surat  bernomor 40/PAN MK/B2014 yang  menyatakan bahwa  karena data pembagian kursi itu dari KPU maka wajib dilaksanakan. 
Seperti diketahui,  masalah pelantikan  anggota DPRD Kutim masih akan ternoda dengan  polemik  karena ada yang meminta putusan MK ditegakkan, sementara ada juga yang minta penetapan kursi berdasarkan pleno KPU dilaksanakan.  Polemik ini muncul, meskipun gugatan ditolak, karena  KPUD Kutim telah memberikan data palsu yang  termuat dalam putusan MK. Akibatnya, empat kursi jadi rebutan  8 orang celeg, dari partai berbeda.

Dalam putusan MK,  pada halaman 27,   dalam tabel perolehan suara di Dapil 3 Kutim, Golkar, Gerindra,  Demokrat masing-masing  dapat 2 kursi, sedangkan  PAN, PPP, Hanura,PKPI masing-masing dapat kursi 1. Sementara pada hasil pleno penetapan KPUD,  7 partai dapat kursi, dimana Partai Golkar, Demoktrat, PPP dapat 2 kursi sedangkan Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra  masing-masing dapat 1 kursi. Jadi pada putusan MK, PPP kehilangan 1 kursi, PDIP,  dan PKS, Nasdem jadi kosong. Sementara  Hanura dapat kursi, Gerindra bertambah 1 kursi,   PKPI dan PAN mendapat kursi masing-masing 1. (SK-02)