Beranda politik DPRD Kutim Legislator Kutim Soroti Kelangkaan Gas Bersubsidi, Minta Ada Pengawasan

Legislator Kutim Soroti Kelangkaan Gas Bersubsidi, Minta Ada Pengawasan

0
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sangga Langi

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Kelangkaan stok gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menyebabkan kenaikan harga penjualan yang signifikan hingga mencapai Rp 50 ribu.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sangga Langi, memberikan tanggapan terkait situasi tersebut.

Dalam sebuah pernyataan kepada media, Basti Sangga Langi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kelangkaan stok gas LPG 3 kilogram yang berdampak pada kenaikan harga yang cukup drastis. Ia menyadari bahwa hal ini sangat membebani masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan gas LPG sebagai sumber energi utama untuk memasak dan keperluan sehari-hari.

“Karena pas lebaran kemarin orang bingung mencari, jangan sampai ada yang menimbun akhirnya menaikkan harganya, ada kemarin harganya sampai Rp 50 ribu (per tabung),” ungkap Basti, legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (03/07/23).

Anggota DPRD Kutim tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengatasi masalah ini. Basti Sangga Langi mendesak pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kutai Timur, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna mengatasi kelangkaan stok gas LPG.

“Nah ini perlu perhatian pemerintah, bisa di evaluasi terkait distribusi gas LPG 3kg, jangan sampai dari sana hanya Rp 25 ribu tetapi di daerah terpencil Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu, ini kan merugikan masyarakat,” pungkasnya

Selain itu, Basti Sangga Langi juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan gas LPG di pasar-pasar tradisional dan agen-agen penjualan. Ia mendesak pihak terkait untuk memastikan bahwa harga gas LPG yang ditetapkan sesuai dengan harga yang berlaku dan masyarakat tidak dieksploitasi oleh praktik penimbunan atau penjualan dengan harga yang tidak wajar.(Red/SK-05/Adv)