SuaraKutim.com, Sangatta – Sisa Lebih Anggaran (Silpa) APBD Kutai Timur (Kutim) 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim sebesar Rp 1,5 Triliun. Jumlah ini berbeda dengan perhitungan Silpa yang dilakukan oleh DPRD Kutim.
Anggota Pansus Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, Basti Sangga Langi dari DPRD Kutim, menyatakan bahwa Tim Pansus telah menghitung Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 2,7 Triliun. Sehingga terdapat selisih antara perhitungan Silpa oleh Pemkab Kutim dan DPRD sebesar Rp 1,2 Triliun.
Menghadapi perbedaan ini, Pansus DPRD Kutim telah memanggil Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyamakan data terkait Silpa APBD 2022. Namun, BPKAD Kutim tidak memenuhi undangan DPRD, sehingga Pansus mengambil inisiatif untuk bertemu langsung dengan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan meminta BPKAD hadir dalam rapat berikutnya.
“Kami tadi menghadap ke Bupati untuk meminta BPKAD hadir dalam rapat hari Senin (24/7/2023). Rapat itu untuk memastikan Silpa anggaran kita, apakah betul Rp 1,5 atau lebih,” kata Basti Sangga Langi saat dihubungi wartawan, Jumat (21/7/2023).
Basti Sangga Langi menjelaskan bahwa tujuan rapat nanti adalah untuk memastikan jumlah Silpa yang sebenarnya, apakah Rp 1,5 Triliun atau lebih. Hal ini penting karena akan memengaruhi percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, yang berdampak pada pembahasan APBD Perubahan Kutim 2023.
“Silpa ini punya pengaruh besar terhadap APBD-P, jika lambat pembahasan Laporan Pelaksanaan APBD 2022, pembahasan APBD Perubahan juga ikut molor,” terang Basti.(Red/SK-05/Adv)