SuaraKutim.com, Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa proses pembuatan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus berangkat dari kebutuhan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam menyusun Raperda yang berpihak pada kepentingan dan kebutuhan riil masyarakat. Ia menekankan pentingnya menerima aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam menentukan prioritas pembuatan peraturan daerah.
“Anggota DPRD itu bisa memunculkan satu persoalan perda inisiatif, yang berangkat dari problematika sosial yang terjadi dimasyarakat,” ungkapnya belum lama ini
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Bapemperda akan terus mendorong dan membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam proses penyusunan Raperda.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembuatan peraturan daerah.
“Nah ini bisa di angkat didiskusikan dengan pemerintah daerah termasuk dengan pimpinan di DPRD, kira-kira judul atau redaksi yang cocok ini apa, termasuk kiranya kira-kira ini di SKPD mana yang cocok,” jelasnya
Diharapkan, dengan semakin eratnya hubungan antara DPRD dan masyarakat, Raperda yang dihasilkan akan lebih relevan, berdaya guna, dan mencerminkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Keterbukaan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjadi pijakan untuk kemajuan Kabupaten Kutai Timur ke depan.
“Ya jadi nanti tentunya tahapan-tahapannya, sebagaimana regulasi mengatur. Termasuk ada FGD yang melibatkan stakeholder dan masyarakat, juga tentu membuat naskah akademik dan lain sebagainya,” pungkasnya. (red/SK-05/adv)