SuaraKutim.com, Sangatta – Masyarakat Tidak mampu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tidak perlu khwatir lagi jika tengah menghadapi maslah hukum. pasalnya kini masalah tersebut telah di atur dalam perda No 21 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang kini tengah mulai disosialisasikan.
hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, David Rante, yang telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu dengan mengadakan sebuah Sosialisasi dan Pemberian Bantuan Hukum (Sosper).
Sosper yang di lakukan untuk wilayah Daerah Pemilihan (dapil) 1 (satu), pada Senin 30 Oktober 2023 yang dipusatkan di BPU Kecamatan Sangatta Utara. Bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum namun mungkin terbatas dalam sumber daya finansial.
“ini salah satu kegiatan tugas pokok dari DPRD. Kita tentu berharap dari adanya sosialisasi ini, peraturan daerah ini bisa sampai ke Masyarakat, karena bantuan hukum bagi Masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Dalam acara Sosper yang membahas mengenai implementasi perda No 21 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tersebut, David Rante berbicara tentang pentingnya akses keadilan bagi semua warga. Dia menyatakan keadilan harus dapat diakses oleh semua orang, tanpa memandang status sosial atau finansial.
Seringkali katanya pada beberapa beberapa kasus hukum yang ada. Masyarakat yang tidak mampu menghadapi kesulitan dalam mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan.
Olehnya Anggota DPRD yang juga tergabung dalam Komisi B tersebut, membeberkan bahwa hal itulah yang menjadi alasan di balik inisiatif sosper ini.
“Bagi kami DPRD termasuk pemerintah itu sangat penting, karena tentu kita berharap bagi Masyarakat yang kurang mampu bisa menggunakan fasilitas ini dengan baik untuk mencari keadilan dan hak-haknya seperti anggota Masyarakat yang lain,” pungkasnya. (red/sk-05/adv)