SuaraKutim.com, Sangatta – Untuk mengetahui apakah sebuah usaha apotek layak untuk dikeluarkan rekomendasi penerbitan sertifikat standar yang menjadi dasar perizinan untuk bisa melayani masyarakat yang membutuhkan obat, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, melakukan visitasi kepada sejumlah apotek yang ada di wilayah Kutai Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin mengatakan kegiatan visitasi yang dilakukan tim gabungan Dinkes dan DPMPTSP Kutim terkait perizinan apotek, tim akan menilai apakah usaha apotek tersebut sudah memenuhi syarat standar untuk bisa melayani masyarakat, sebagaimana standar yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Ahsan.
Dalam mengajukan perizinan usaha apotek, para pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi OSS (Online Single Submission), dengan mengupload sejumlah dokumen persyaratan.
“Jadi para calon pelaku usaha yang ingin membuka usaha apotek, termasuk bagi pelaku usaha yang ingin melakukan perpanjangan izin apotek, langkah awal mereka harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui OSS (Online Single Submission, red), dengan mengupload kelengkapan persyaratannya. Nantinya akan ada verifikasi dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP, serta melakukan pengecekan atau visitasi langsung ke lokasi usaha. Jika memang dinyatakan sudah sesuai standar (Kementerian Kesehatan, red), akan diterbitkan sertifikat standarnya oleh OSS melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red),” jelas Ahsan.
Lebih jauh dikatakan Ahsan, visitasi yang dilakukan tim gabungan ini lebih kepada upaya mengantisipasi atau menghindari adanya peredaran obat-obat yang sebetulnya tidak boleh diperjual-belikan secara umum, seperti obat-obat antibiotik.
“Jadi untuk mencegah adanya peredaran obat-obatan yang sebetulnya tidak boleh diperjual-belikan secara umum kepada masyarakat, seperti obat antibiotik. Selain itu kita juga melakukan edukasi kepada seluruh pelaku usaha apotek, supaya memberikan pelayan kepada masyarakat sesuai standar. Jangan sampai ada yang melakukan jual beli obat secara illegal,” pungkas Ahsan.(Red/SK-01/Adv)