SuaraKutim.com, Sangatta – Sebanyak 7 (tujuh) Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan pandangan umum terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur yang diusulkan Pemerintah Kutim, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Dalam rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024 yang dilaksanakan di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024), dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dan didampingi lengkap unsur Wakil Ketua DPRD Kutim, yakni Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.
Satu persatu perwakilan dari masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umum, yang dimulai oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh Muhammad Ali, dilanjutkan pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh Arang Jau. Fraksi Partai Demokrat mendapat kesempatan ketiga untuk menyampaikan pandangan umum partainya yang diwakili M Amin, kemudian dilanjutkan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang diwakili Yan.
Anggota DPRD Kutim Ubaldus Badu mendapat kesempatan mewakili Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk membacakan pemandangan umum fraksi, kemudian dilanjutkan Fraksi Amanat Keadilan Berkarya yang diwakili Leni Angriani, dan pandangan umum fraksi DPRD ditutup dengan pembacaan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan oleh Faizal Rachman.
Ketua DPRD Kutim Joni, menyebutkan jika seluruh pandangan, saran hingga kritikan yang disampaikan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kutim, didasari dengan niat baik untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
“Seluruh masukan, saran hingga kritikan yang disampaikan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kutim, didasari dengan niat baik untuk meningkatkan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan ketertiban umum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang kita cintai,” tutup Joni.(Red-SK/Adv)