SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Rapat Paripurna ke-30 masa persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Kamis (11/7/2024), pukul 20.30 WITA. Sempat tertunda hingga diskors karena tidak kuorum, paripurna ini akhirnya terlaksana dan Bupati Ardiansyah Sulaiman pun menandatangani persetujuan bersama DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur Tahun 2023.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II Arfan, dan dihadiri 20 anggota DPRD Kutim, Pemerintah Kutai Timur memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang telah membantu memberikan arahan, pandangan, pendapat, saran, dan koreksi yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda.
“Kami berterima kasih kepada DPRD yang selalu mendukung kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran daerah, khususnya dalam raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Perda” kata Bupati Ardiansyah.
Bupati berharap setelah Raperda APBD tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh PD dapat segera melaksanakan kegiatan dengan kedisiplinan, efektivitas, dan efisiensi untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang akan semakin baik.(Red-SK/ADV)