Beranda kutim adv pemkab Kurangi Kemacetan dan Laka Lantas, Dishub Kutim Perketat Jam Operasional Alat Berat

Kurangi Kemacetan dan Laka Lantas, Dishub Kutim Perketat Jam Operasional Alat Berat

0
Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah yang jalan protokol kotanya juga menjadi jalur lintas antar provinsi dan kabupaten. Karenanya keberadaan kendaraan alat berat yang melintas pada jam-jam sibuk, kerap menjadi masalah karena menimbulkan kemacetan. Belum lagi tingginya potensi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) akibat kendaraan alat berat yang melintas di jalur protokol tersebut menjadi momok yang menakutkan.

Karenanya untuk mengatasi permasalahan tersebut, terutama sebagai upaya meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kota Sangatta, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) telah memperketat jam operasional kendaraan alat berat.

Tidak hanya itu, Dishub Kutim juga telah menyiapkan dua pos terpadu yang bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan kendaraan alat berat yang memasuki jalan protokol di Sangatta. Pos terpadu ini terletak di dua lokasi utama, yakni di Jalan Kilometer Sangatta Selatan atau Jalan Poros Sangatta-Bontang, dan di Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara.

Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 yang telah diatur sejak lama.

“Kami telah menerapkan kebijakan ini pada tahun 2019 dan 2020, namun terkendala oleh pandemi COVID-19. Pada tahun 2023 kemaren, kami akan memperketat kembali peraturan tersebut,” ucap Joko saat ditemuai di ruang kerjanya, belum lama ini.

Perbup 20/2018 mengatur jam operasional kendaraan alat berat dengan dua kategori utama. Kendaraan angkutan 20 feet dilarang melintas pada jam 06:00-09:00 WITA dan jam 15:00-23:00 WITA, sementara kendaraan angkutan besar 40 feet dilarang melintas pada jam 06:00-23:00 WITA. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Joko menjelaskan bahwa meskipun ada pengecualian untuk kendaraan pengangkut barang sembako, truk Pertamina, dan kendaraan yang mengangkut bahan pekerjaan umum, mereka tetap harus mendapatkan pengawalan saat melintasi jalan protokol.

“Kendaraan pengangkut barang sembako, truk Pertamina, dan kendaraan yang mengangkut bahan pekerjaan umum termasuk dalam pengecualian. namun tetap harus kami kawal,” jelasnya.

Dengan adanya pos terpadu ini, Dishub Kutim berharap dapat lebih efektif dalam mengontrol dan mengawasi kendaraan alat berat yang melintas. Pengendalian yang ketat ini diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan dan mengurangi beban lalu lintas di jalan-jalan utama Kota Sangatta.

“Kami berharap kendaraan alat berat dapat mengikuti aturan jam operasional yang berlaku sehingga lalu lintas di jalan protokol tetap lancar,” tutup Joko.(Red-SK/ADV)