Beranda politik DPRD Kutim Pemerintah dan DPRD Kutim Sepakati Nota KUA PPAS APBD 2025 Sebesar Rp10,387...

Pemerintah dan DPRD Kutim Sepakati Nota KUA PPAS APBD 2025 Sebesar Rp10,387 Triliun

0
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni, usai penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD TA. 2025, antara Pemerintah dan DPRD Kutim, Selasa (13/8/2024)

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Di detik-detik akhir masa baktinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 menggelar Rapat Paripurna Ke-35 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Kutai Timur dengan DPRD Kutim tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Selasa (13/8/2024) malam.

Dihadiri 25 anggota DPRD Kutim, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni yang didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Sementara dari Pemerintah Kutim, hadir langsung Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kutim, unsur Forkopimda serta tamu undangan.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Joni, dengan disaksikan Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kutim Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp10,387 triliun.

Dalam lampiran yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat DPRD Kutim Juliansyah, disebutkan jika nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2025, yakni sebesar Rp10,387 triliun.

Dengan rincian, yakni Pendapatan Daerah Rp10,387 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp906,183 miliar, kemudian dana transfer sebesar Rp9,481 triliun. Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp10,372 triliun, sehingga ada surflus sebesar Rp15 miliar.

Selanjutnya, adanya pembiayaan daerah melalui penyertaan modal daerah sebesar Rp15 miliar, yang menyebabkan pembiayaan netto defisit Rp15 miliar.

Rapat paripurna yang seyogyanya dijadwalkan pada pukul 21.00 WITA, dimulai pada pukul 22.00 WITA ini, kemudian berakhir pada pukul 22.30 WITA, atau berlangsung selama 30 menit.(Red-SK/ADV)