Beranda politik DPRD Kutim DPRD Kutim Mediasi Sengketa Lahan Poktan Bina Warga VS PT Indexim Coalindo

DPRD Kutim Mediasi Sengketa Lahan Poktan Bina Warga VS PT Indexim Coalindo

0
Arfan, Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar dengar pendapat dan mediasi sengketa lahan, antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga dan PT Indexim Coalindo di Ruang Rapat Hearing Kantor DPRD Kutim, Senin (10/6/2024).

Faizal Rachman, anggota DPRD Kutai Timur

Hearing tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya seperti Agusriansyah, Hepnie Armansyah, Faizal Rachman, dan Muhammad Ali. Selain itu, berbagai pihak terkait juga turut hadir, termasuk Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas TPHP, Camat Karangan, Dinas Kehutanan Provinsi, Koramil Sangkulirang, Polsek Sangkulirang, serta perwakilan dari Poktan Bina Warga, PT Indexim Coalindo, dan PT Sekawan Baraka Abhipraya (SBA).

Dalam pembukaan rapat, Arfan menyampaikan bahwa mediasi sebelumnya belum membuahkan hasil. “Yang disampaikan ke kita (DPRD Kutim) sudah mediasi tetapi belum ada solusi,” ujar politisi Partai Nasdem itu.

Agusriansyah Ridwan, Ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur

Kelompok Tani Bina Warga yang berlokasi di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, diakui secara resmi oleh pemerintah setempat dan memiliki akta notaris serta registrasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Secara administrasi, mereka menguasai lahan seluas sekitar 2.000 hektare, dengan 900 hektare di antaranya berada dalam area kemitraan dengan PT SBA. Namun, Arfan menjelaskan, sebanyak 73 hektare lahan kemitraan tersebut kini telah berubah menjadi tambang batubara. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PT Indexim Coalindo berencana menggarap 273 hektare lahan tambahan untuk tambang batubara.

“Kabarnya, 273 hektare lahan kemitraan akan digarap oleh PT Indexim Coalindo untuk tambang batubara,” jelas Arfan.

Perwakilan PT Indexim Coalindo yang hadir dalam mediasi sengketa lahan dengan Pokta Bina Warga di ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (10/6/2024)

Kondisi ini membuat situasi semakin rumit dan belum menemukan titik terang. Oleh karena itu, DPRD Kutim memberikan tenggat waktu dua minggu untuk diadakan diskusi khusus antara perusahaan dan Poktan Bina Warga guna mencari jalan keluar.

“Saya kira kalau dalam waktu 2 minggu ke depan tidak ada solusi, kami putuskan. Ada Tupoksi lain dari DPRD Kutim yaitu pengawasan, akan kita buat Panja (Panitia Kerja),” tegas Arfan.

Hearing ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam penyelesaian sengketa lahan yang sudah berlangsung lama ini. Semua pihak berharap, hasil dari pertemuan ini dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.(Red-SK/ADV)