SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-26 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutai Timur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023, di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, rapat paripurna ini dihadiri 22 anggota DPRD Kutim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir langsung untuk membacakan nota penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim 2023.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Ardiansyah penyampaian bahwa nota ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Langkah ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta sejumlah peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ardiansyah menggarisbawahi bahwa laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk menyajikan informasi keuangan yang jelas dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan daerah.
“Prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan, dan akuntabel tetap dijadikan pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” ujar Ardiansyah.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran hingga 31 Desember 2023, pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 8,59 triliun atau 104,13% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 8,25 triliun. Namun, realisasi PAD hanya mencapai Rp 352,46 miliar atau 44,76% dari target. Hal ini disebabkan oleh koreksi reklasifikasi pendapatan yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur.
Sementara itu, realisasi belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp 8,96 triliun. Untuk belanja modal, yang bersifat fisik dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, realisasinya mencapai Rp 3,29 triliun atau 83,60% dari anggaran.
Meskipun terdapat tantangan, Ardiansyah tetap optimis bahwa dengan Perda yang baru disahkan, Kutim dapat meningkatkan PAD lebih optimal di masa mendatang. Ia menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan Perda yang disahkan nanti itu menjadi acuan untuk bisa meningkatkan PAD. Kami mendorong semua pihak untuk mendukung upaya ini,” tegasnya.
Ardiansyah juga memaparkan rincian neraca daerah yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas. Nilai aset daerah hingga akhir tahun 2023 mencapai Rp 18 triliun, sementara kewajiban sebesar Rp 189,66 miliar dan ekuitas sebesar Rp 17,81 triliun. Ia menekankan bahwa laporan keuangan yang transparan dan akuntabel adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam penutupnya, Ardiansyah menyampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah semakin meningkat.(Red-SK/ADV)