Beranda ekonomi Progres Pemekaran Empat Desa di Kutim Macet, Ini Penyebabnya….

Progres Pemekaran Empat Desa di Kutim Macet, Ini Penyebabnya….

0
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pembentukan desa baru di Indonesia selalu menjadi topik yang menarik perhatian, terutama dalam kaitannya dengan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Salah satu daerah yang tengah menjalani proses ini adalah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Empat desa persiapan, yakni Desa Singa Karta, Desa Sangatta Prima, Desa Teluk Rawa dan Desa Sambulo Mandiri, saat ini masih menanti pengesahan kode register dari Pj Gubernur Kaltim.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno menjelaskan, proses pembentukan empat desa ini tidaklah singkat. Dimulai pada 2017, gagasan pemekaran desa ini melalui berbagai tahapan administrasi yang ketat. Pada 20 April 2024, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, akhirnya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Desa Persiapan. Meski begitu, desa-desa ini belum bisa sepenuhnya berdiri sebelum memperoleh kode register dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Surat permohonan kode register telah dikirimkan kepada Pj Gubernur Kaltim pada Mei 2024. Hingga kini, Pemprov Kaltim urung menerbitkan kode tersebut, meski menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan memenuhi syarat. Berkas ini bahkan telah disetujui oleh pejabat terkait di lingkungan Pemprov Kaltim dan hanya tinggal menunggu penandatanganan di meja Pj Gubernur.

Pemekaran desa bukanlah sekadar keputusan administratif, melainkan langkah politik yang berimplikasi besar pada kehidupan masyarakat. Dengan memekarkan desa, diharapkan tercipta pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal. Namun, proses administrasi untuk membentuk desa baru tidaklah mudah. Setiap langkah, dari pengajuan hingga pengesahan, harus melalui prosedur yang ketat dan memerlukan waktu bertahun-tahun.

Di Kutim, proses ini memakan waktu hampir tujuh tahun. Setelah melalui berbagai tahap verifikasi dan pemenuhan persyaratan, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyetujui pembentukan empat desa persiapan tersebut. Namun, persetujuan dari pemerintah daerah saja tidak cukup. Tanpa kode register dari pemerintah provinsi, status desa-desa ini masih belum resmi.

Sejauh ini, penantian akan kode register ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Mengingat pentingnya pemekaran desa bagi pelayanan publik, banyak pihak berharap agar proses ini dapat segera rampung. Kode register bukan hanya sekadar nomor, tetapi simbol legitimasi bagi desa-desa ini untuk mendapatkan hak-hak dan kewajiban administratifnya.

Di tengah situasi ini, masyarakat Kutim tetap optimistis. Pemekaran desa diyakini akan membawa dampak positif, tidak hanya bagi pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan pelayanan publik yang lebih merata.

“Mereka berharap Pj Gubernur Kaltim segera memberikan persetujuan agar empat desa persiapan ini dapat segera beroperasi sebagai desa definitif,” jelas Trisno.

Pemerintah daerah dan masyarakat Kutim kini menunggu keputusan final dari Pemprov Kaltim. Dengan semua persyaratan yang sudah dipenuhi, hanya tinggal menunggu waktu hingga kode register disahkan, menandai babak baru dalam pembangunan daerah tersebut.

Pemekaran desa memang bukanlah proses yang bisa diabaikan atau dilakukan dengan terburu-buru. Meski sudah memenuhi semua persyaratan, setiap tahap pemekaran harus diproses sesuai aturan. Penantian ini menunjukkan bagaimana tata kelola pemerintahan yang baik tetap menghormati aturan dan prosedur.

Bagi warga empat desa persiapan di Kutim, harapan besar mereka kini berada di tangan Pj Gubernur Kaltim. Keputusan tersebut akan membuka pintu bagi mereka untuk meraih kehidupan yang lebih baik melalui layanan publik yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata. Dengan semua persyaratan yang telah terpenuhi, kini seluruh pihak tinggal menunggu tanda tangan Pj Gubernur yang akan menjadi penentu, resmi terbitnya kode register bagi Desa Singa Karta, Desa Sangatta Prima, Desa Teluk Rawa dan Desa Sambulo Mandiri.(Red-SK/*)