SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi telah menerima penyerahan berkas pendaftaran dan dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim Tahun 2024.
Pasangan Bapaslon Bupati dan Wabup Ardiansyah Sulaiman – Mahyunadi didampingi partai pengusung, pendukung dan relawan secara resmi telah menyerahkan berkas pendaftaran untuk mengikuti Pilkada Kutim 2024 kepada KPU Kutim pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Sementara itu, pasangan Bapaslon Bupati dan Wabup Kasmidi Bulang – Kinsu yang didampingi partai pengusung, pendukung serta relawan juga telah menyerahkan berkas pendaftaran pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
Dengan telah diterimanya berkas pendaftaran dari kedua Bapaslon Bupati dan Wabup Kutim tersebut, kini KPU Kutim akan masuk dalam tahapan verifikasi dan penelitian berkas dan persyaratan Bapaslon sebelum nantinya ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Kutim 2024.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin didampingi anggota KPU Kutim, Hasan Basri mengatakan setelah berkas fisik masing-masing Bapaslon diterima dan kemudian disingkronkan dengan yang telah diupload pada aplikasi Silon KPU.
“Masing-masing Bapaslon menyerahkan lebih kurang 21 berkas fisik pendaftaran, maka semua berkas fisik ini harus kami teliti dan di-matching-kan dengan data yang sudah diupload di aplikasi Silon KPU. Jadi proses ini yang kadang membuat proses verifikasi menjadi agak lama,” ujar Siti Akhlis.
Ditambahkan Hasan, dengan telah diterimanya pemberkasan fisik masing-masing Bapaslon, kemudian tidak serta merta dinyatakan lolos pemberkasan. Selanjutnya KPU Kutim akan melakukan verifikasi lanjutan, guna memastikan jika ada Bapaslon yang memerlukan perbaikan dokumen pendaftaran.
“Verifikasi lanjutan ini untuk memastikan apakah berkas dari masing-masing Bapaslon ini perlu adanya perbaikan atau tidak. Misalnya ada perbaikan dokumen terkait yang membutuhkan instansi lain maka akan kami konfirmasi ke instansi terkait tersebut, contohnya keabsahan ijazah atau lainnya,” ucap Hasan.
Lebih jauh dikatakan Siti Akhlis Muafin, dalam rentang waktu pendaftaran Bapaslon pada tanggal 27-29 Agustus 2024, output indikator yang dihasilkan dari berkas yang telah diserahkan secara fisik dan online adalah apakah berkas tersebut diterima atau dikembalikan.
“Sebagaimana PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapannya masih panjang. Pasca berkas diterima, kami punya kewajiban untuk memverifikasi lagi secara detail, mulai dari ijazah dan berkas lainnya yang kami wajib memfaktualkan di tempat dikeluarkannya berkas atau dokumen tersebut. Nanti akan berujung pada penetapan pada tanggal 22 September 2024, jadi masih panjang dan masih ada tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon. Jadi secr bertahap akan diselesaikan,” pungkasnya.(Red-SK/*)