Sangatta, Suarakutim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), dari daerah Pemilihan (Dapil) 4, Kajan Lahang, menegaskan bahwa pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) di Kutim harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta RPJPD Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini bertujuan agar pembangunan daerah berjalan sesuai dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, sehingga menciptakan keselarasan dan kesinambungan dalam pembangunan.
Kajan menjelaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun yang merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJPD Kutim adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang memiliki rentang waktu 20 tahun. Dokumen ini harus disusun berdasarkan ketentuan yang ada dalam RPJPN serta RPJPD Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya
Lebih lanjut, Kajan menekankan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD Kutim seharusnya selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa pembangunan daerah dapat berjalan dengan terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. “Perda tentang RPJPD Kutim seharusnya disusun dengan mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur agar kebijakan pembangunan yang diterapkan terkoordinasi dengan kebijakan nasional dan provinsi,” tegasnya.
pihaknya juga menambahkan bahwa selarasnya RPJPD Kutim dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur akan memastikan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga ke tingkat desa. “Jika RPJPD Kutim selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur, maka pembangunan daerah ini akan berjalan secara terpadu dan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kutim,” jelasnya.
Dirinya menekankan bahwa prinsip pembangunan yang berkelanjutan hanya akan tercapai jika setiap langkah pembangunan di tingkat daerah berpedoman pada pedoman yang telah ditetapkan, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Oleh karena itu, RPJPD Kutim harus mencerminkan keselarasan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang lebih merata dan inklusif.
“Penting bagi setiap tahapan pembangunan untuk terhubung dengan perencanaan yang lebih besar, sehingga pembangunan yang kita lakukan tidak hanya menguntungkan Kutai Timur, tetapi juga mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur, Kajan yakin Kutim dapat lebih cepat berkembang, menciptakan lingkungan yang lebih baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dalam jangka panjang.(ADV/Sk05)