Akibat tata ruang tak benar, banjir akibatnya |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Perda Tata Ruang Wilayah (TRW) yang beberapa waktu lalu disetujui DPRD Kutim, dianggap sebagai salah satu Perda penting dimana memberikan tatanan pembangunan Kutim di masa mendatang.
Menurut Kepala Bappeda Suprihanto, Perda TRW mengandung arti penting dimana setiap wilayah punya peruntutan sendiri sehingga iika dilanggar dapat dipidana. “Ibarat kompas, TRW merupakan kompas semua daerah dalam menata pembangunan wilayahnya sehingga peruntukannya jelas dan tegas, jika dilanggar pelakuknya bisa dikenakan pidana baik berupa denda atau kurungan penjara,” sebut Suprihanto.
Dengan Perda TRW, ke depan tidak lagi ada perusahan membangun di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia mengakui selama ini terpenting ada lahan bisa dibangun. Nantinya, semau pihak harus mengacu pada TRW yang ada sehingga tidak ada lagi tumpang tindih perizinan, karena semuanya sudah jelas. “Dengan Perda TRW nantinya tidak ada gesekan lagi antar SKPD,” imbuhnya.
Terhadap pemahaman masyarakat akan TRW, Suprihanto mengakui banyak orang yang tidak mengerti tentang TRW. Selain itu meragukan efektifitas RTRW diterapkan karena selama ini masyarakat sudah terbiasa membangun dimana saja sesuai dengan kemauannya termasuk perusahan. “Akibat kacaunya TRW menyebabkan lahan pertanian yang diharapkan bisa menjadi penyangga ketahanan pangan, akhirnya dialihkan menjadi lahan pertambangan akibatnya untuk beras terpaksa harus mendatangkan dari luar pulau,” ungkap mantan Kabag Pembangunan Setkab Kutim ini.(SK-02)