![]()
Samarinda – Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang kembali menyeruak di Kota Tepian. Kali ini, Sutarno, warga RT 27 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, membawa persoalan dugaan penyerobotan lahannya oleh PT Insani Bara Perkasa (IBP) ke hadapan Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (26/5/2025) di Gedung E DPRD Kaltim ini menjadi titik baru dalam upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung hampir dua tahun.
Lahan yang disengketakan seluas 4 hektare dan berdasarkan dokumen hukum, telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1992 dengan nomor 603, 607, 608, dan 598. Namun, aktivitas penambangan di lahan tersebut dilakukan oleh PT IBP sejak Juni 2023, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Sutarno.
“Saya punya sertifikat lengkap sejak 1992. Tapi Juni lalu, lahan saya mulai dikeruk PT Insani tanpa izin. Kami kontrol lahan secara berkala, dan tiba-tiba sudah jadi danau bekas tambang,” jelas Sutarno kepada DPRD.
Ia mengaku telah menempuh jalur hukum namun gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda tidak diterima. Kini, ia hanya berharap ganti rugi wajar. “Dulu tanah sekitar dibayar Rp500 juta per hektare, saya siap turun ke Rp300 juta. Tapi tidak pernah ada tanggapan,” tegasnya.
Sementara itu, PT IBP melalui Legal & Mitigasi, Joni Piter, menyampaikan bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut dilakukan atas dasar kerja sama dengan warga bernama Effendi, Ketua RT 27, yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan SPPT 2012.
“Kami punya izin PKP2B dan kerja sama dengan Pak Effendi ditandatangani 15 Desember 2022. Kami juga sudah bayar kompensasi Rp4 miliar untuk 50 hektare,” ujar Joni.
Namun, setelah muncul klaim dari Sutarno, pihak perusahaan mengklaim telah meminta titik koordinat dan menemukan bahwa lokasi lahan memang masuk area kerja sama tersebut. Meski sempat ada tawaran kompensasi Rp500 juta dari Effendi, negosiasi gagal dan gugatan pun kandas di pengadilan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, yang memimpin RDP, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong penyelesaian damai.
“Karena tanah ini sudah bersertifikat, maka solusinya adalah negosiasi. Alhamdulillah, kedua pihak sepakat untuk lanjutkan perundingan. Tinggal harga yang belum cocok,” ujarnya.
Agus menyebut bahwa Komisi I akan kembali memfasilitasi pertemuan pada 2 Juni 2025 mendatang dalam format negosiasi, bukan RDP, untuk mencari jalan tengah yang saling menguntungkan.
Saksi tanah, Sadirun, yang turut hadir, mempertanyakan dasar hukum SPPT yang digunakan perusahaan. “Bagaimana bisa SHM kalah dengan SPPT? Ini harus diselesaikan dengan adil,” katanya.
Ia juga menyarankan agar nilai kompensasi bisa dirasionalisasi agar tercapai kesepakatan, bahkan menyebut dirinya sempat ditawari Rp150 juta untuk seperempat hektare.
Sengketa ini memperlihatkan bagaimana tumpang tindih administrasi pertanahan dapat memicu konflik serius, terlebih ketika melibatkan aset bernilai tinggi seperti lahan tambang. DPRD diharapkan mampu menjadi jembatan untuk menyelesaikan konflik agraria yang kian kompleks di Kalimantan Timur. (ADV).






