Beranda hukum Agus Suwandy: Jangan Generalisasi, Premanisme Ulah Oknum Ormas

Agus Suwandy: Jangan Generalisasi, Premanisme Ulah Oknum Ormas

0
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy

Loading

Samarinda – Ibarat nila setitik merusak susu sebelanga, tindakan brutal sejumlah individu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) menuai kecaman. Namun, menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, aksi premanisme tersebut tidak layak menggeneralisasi citra seluruh ormas.

Agus menyatakan bahwa tindak kekerasan yang mengatasnamakan ormas merupakan ulah oknum, bukan cerminan lembaga resmi. Hal itu ia sampaikan dalam pernyataannya saat ditemui di Kantor DPD Partai Gerindra Kaltim pada Sabtu (7/6/2025). Ia meminta masyarakat untuk tidak menyamaratakan tindakan individu dengan entitas kelembagaan.

“Tidak ada ormas yang melakukan premanisme, mereka hanya oknum,” tegas Agus.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim hingga April 2025, terdapat 3.468 ormas yang terdaftar, namun hanya 931 yang masih aktif menjalankan aktivitas sah. Menurutnya, hal ini menunjukkan sebagian besar ormas tetap konsisten menjalankan peran konstruktif dan mematuhi hukum.

“Fasilitas AD/ART dalam ormas legal sama sekali tidak mengizinkan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang,” tambahnya.

Agus mengingatkan agar masyarakat bijak menilai situasi. Ia khawatir kesalahan segelintir orang bisa mencoreng reputasi organisasi yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan sosial. Ia pun mendesak agar penindakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi.

“Jika ada perilaku menyimpang seperti kekerasan atau intimidasi, maka yang harus disorot adalah individu pelakunya, bukan institusinya,” ujarnya.

Agus juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam merespons pelanggaran yang dilakukan oleh oknum. Meski demikian, ia menekankan bahwa semua proses hukum harus tetap berada dalam koridor keadilan.

“Penegakan hukum harus berimbang dan mengikuti aturan, tanpa pandang bulu,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ia menambahkan bahwa ormas yang masih terdaftar secara legal tetap memiliki hak untuk menjalankan aktivitas sosial selama tidak melanggar hukum. Sementara ormas yang sudah dibubarkan tidak boleh beroperasi dalam bentuk apa pun.

Sebagai penutup, Agus mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan berhati-hati terhadap pihak yang menyalahgunakan atribut ormas, guna menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik horizontal. (ADV).